Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Fajar Aryo Dihukum 1,3 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi, Fajar Aryo Wicaksono Gelapkan Uang BTN, Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN Banyuwangi Fahrudin Rahman, Penggelapan Uang Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi

Terbukti Gelapkan Duit Nasabah Rp 5 Miliar

BANYUWANGI – Masih ingat Fajar Aryo Wicaksono? Oknum marketing bank BTN yang pernah jadi Thulik Banyuwangi itu dihukum 1 tahun 4 bulan (1,3 tahun) penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan, Faiar Aryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang.

Tidak tanggung-tanggung, duit nasabah yang digelapkan Fajar Aryo mencapai Rp 5 miliar. Ketua majelis hakim, Timur Pradoko mengatakan, terdakwa Faiar Aryo terbukti bersalah menggelapkan uang Rp 5 miliar. Uang tersebut digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Budi Cahyono menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman tindak pidana penggelapan bisa diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, pantauan Jawa Ras Radar Banyuwangi kemarin, terdakwa Fajar Aryo tampak tidak didampingi kuasa hukum. Yang terlihat di ruang sidang hanya orang tua Aryo. Ibunda Aryo tampak meneteskan ai mata saat majelis hakim membacakan putusan.

Setelah pembacaan putusan, Aryo mengaku menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sore itu juga, Aryo langsung menandatangani berkas putusan di ruang sidang Garuda PN Banyuwangi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Timur Pradoko itu dimulai pukul 16.00. Pembacaan amar putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim yaitu M. Ariei Adikusuma dan Wahyu Widodo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dalam persidangan. Terdakwa Fajar Aryo juga tidak berbelit-belit selama persidangan.

Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada korban. Terdakwa juga sudah mengembalikan sebagian uang kepada korban. Kasus itu terungkap saat Aryo ditangkap pada pukul 14.00 21 Februari 2017 lalu.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti unit mobil Honda Freed nopol P 481 YQ warna putih tahun 2015. Bukti lain adalah satu unit motor Kawasaki Ninja 250 warna merah nopol P 3382 tahun 2015.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang nasabah bank melaporkan Faiar Aryo kepada polisi. Korban pertama adalah Purwanto dan korban kedua bernama Rindar. Korban mendepositokan uangnya di bank tempat Aryo bekerja pada Februari 2015.

Saat itu, pada bulan dan tahun yang sama, ada dua transaksi deposito yang dilakukan Purwanto melalui Aryo. Yang pertama bernilai Rp 1 miliar dan kedua Rp 5 miliar. Jadi, totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Uang miliaran rupiah itu didepositokan korban melalui transfer bank real time gross settlement (RTGS). Jatuh temponya sampai 21 Februari. Namun, saat jatuh tempo uang akan cair. Aryo ternyata tidak kunjung mencairkan uang miliaran milik Purwanto dengan alasan ada masalah pada sistem elektronik di bank tempatnya bekerja.

Beberapa hari setelah itu, tiba-tiba ada uang Rp 5 miliar masuk ke rekening Purwanto. Korban tidak menaruh curiga karena uang itu berasal dari marketing bank. Purwanto awalnya hanya diam dan mengangap uang tersebut merupakan miliknya. Belakangan diketahui bahwa itu bukanlah uang deposito milik Purwanto, tetapi kepunyaan nasabah lain bernama Rindar. (radar)

Kata kunci yang digunakan :