Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ferdinard Tersangka tapi Tidak Ditahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, tahun 2013 memasuki tahap baru. Kepala Desa Taman Suruh, Ferdinard B, Iwannowsky, ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus Prona.

Dia diduga menerima gratifikasi atas program yang dijalankan di desanya tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Jaenuri, Ferdinard datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pukul 09.00. Sebelum dia datang, puluhan massa yang merupakan penduduk di Desa Tamansuruh lebih dulu datang ke kejaksaan.

Mereka datang secara khusus untuk memberikan support kepada kepala desanya tersebut. Salah seorang warga Tamansuruh, Purwadi, menuturkan program Prona di desanya tidak ada masalah. Malah banyak penduduk yang merasa terbantu dengan keberadaan program itu.

Dia pun meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepala desa mengadakan kembali program Prona di desanya. “Tidak ada masalah. Semua yang diurus sertifikatnya rampung,” ujarnya.  Pelaksanaan program Prona sudah dijalankan sesuai prosedur.

Salah satunya melibatkan panitia yang dibentuk masyarakat pemohon. Jumlahnya sekitar 200 pemohon. Mereka memberikan donasi dana pengurusan persyaratan pengurusan untuk KTP, fotokopi, sidang waris, dan lain-lain, dengan nominal maksimal Rp 600 ribu.

Kehadiran massa tersebut mendapat penjagaan ketat aparat Polres Banyuwangi. Mereka memberikan pengamanan langsung saat kepala desa dan kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus kejaksaan.

Pemeriksaan itu berlangsung lebih-kurang empat jam. Ada sepuluh pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ferdinard. Pukul 12.55 pemeriksaan rampung. Beruntung, penyidik tidak sampai melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Tamansuruh tersebut.

Penasihat hukum Ferdinard, Jaenuri, mengakui penyidik sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Sejak hari ini dia sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ini pemeriksaan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, dia masih sebatas saksi,” kata Jaenuri.

Tentang sangkaan yang dijatuhkan, kliennya dijerat Pasal 11, 5, dan 12, undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Dalam  kasus tersebut, Ferdinard diduga telah menerima gratifikasi dengan menerima sejumlah uang.

Nominalnya mencapai Rp 12 juta.  Sementara itu, sumber internal kejaksaan menuturkan, Ferdinard tidak ditahan karena beberapa hal. Selain dianggap kooperatif, Ferdinard masih dalam masa perawatan kesehatan.

“Dia masih  harus menjalani kemoterapi penyakitnya,” ujar sumber di kejaksaan. (radar)