Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Forpimka Minta Satpol PP Tutup Hotel Garden

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Forpimka-Minta-Satpol-PP-Tutup-Hotel-Garden

CLURING – Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring tampaknya sudah tidak “mengampuni” pengelola hotel Garden Cottage di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring. Dianggap mokong, hotel di pinggir sawah itu direkomendasikan agar ditutup.

Surat rekomendasi dari Camat Cluring, Yoppy Bayu Irawan, itu ditujukan kepada kepala Satpol PP Banyuwangi. “Surat rekomendasi sudah kita kirim ke Satpol PP Banyuwangi,” cetus Camat Cluring,  Yoppy Bayu Irawan, kemarin (28/1).

Tindakan tegas Pemerintah Kecamatan Cluring itu setelah pengelola hotel tidak mau mengurus perizinan. Padahal, pemerintah kecamatan sudah dua kali mengirim surat peringatan. “Pemilik hotel  tidak merespons surat dari kami,” katanya. Puncak kemarahan itu saat Forpimka Cluring pada Rabu (27/1) merazia hotel Garden Cottage.

Saat operasi itu, petugas gabungan menemukan hotel milik I Wayan Lina Bagiarta itu masih beroperasi. Malahan, ditemukan  lima pasangan yang sedang berduaan di kamar hotel. “Pengelola hotel tidak mau menemui,” ujarnya  kesal.

Dugaan hotel di wilayahnya itu dijadikan lokasi mesum, Yoppi tidak berani berkomentar jauh. Faktanya, terang dia, saat dilakukan razia pada Rabu (27/1) ditemukan lima pasangan sedang berduaan di dalam kamar hotel. Mereka bukan suami istri.

“Bukan suami istri di kamar hotel dan tidak berpakaian, itu apa namanya,” katanya. Setelah razia itu, terang dia, forpimka menggelar pertemuan khusus dan sepakat hotel Garden Cottage ditutup sementara. “Kita sampaikan kepada Satpol PP agar  disegel,” cetusnya.

Sayang, pemilik hotel Garden  Cottage, I Wayan Lina Bagiarta, 50, saat akan dikonfirmasi tidak ada di tempat. Seharian kemarin  hotel dengan gapura yang cukup megah itu terlihat masih buka. Hotel Garden Cottage di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan  Cluring, itu berdiri sejak tahun 2004.

Saat baru berdiri, hotel itu pernah mengurus izin. Tetapi, izinnya habis pada tahun 2008 dan belum pernah mengurus lagi. Terkait izin hotel yang kedaluwarsa  itu pernah diperingatkan  oleh Pemerintah Kecamatan Cluring. Surat peringatan pertama  dikirim pada 2 September 2015.

Tidak ada tanggapan,  dikirim  surat peringatan ke-2 pada 22 Oktober 2015.  “Sudah kita beri waktu agar  mengurus izin. Setelah kita cek  di badan perizinan, ternyata   belum ada berkas yang masuk,”  kata Camat Cluring, Yoppy Bayu Irawan. (radar)