CLURING – Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring tampaknya sudah tidak “mengampuni” pengelola hotel Garden Cottage di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring. Dianggap mokong, hotel di pinggir sawah itu direkomendasikan agar ditutup.
Surat rekomendasi dari Camat Cluring, Yoppy Bayu Irawan, itu ditujukan kepada kepala Satpol PP Banyuwangi. “Surat rekomendasi sudah kita kirim ke Satpol PP Banyuwangi,” cetus Camat Cluring, Yoppy Bayu Irawan, kemarin (28/1).
Tindakan tegas Pemerintah Kecamatan Cluring itu setelah pengelola hotel tidak mau mengurus perizinan. Padahal, pemerintah kecamatan sudah dua kali mengirim surat peringatan. “Pemilik hotel tidak merespons surat dari kami,” katanya. Puncak kemarahan itu saat Forpimka Cluring pada Rabu (27/1) merazia hotel Garden Cottage.
Saat operasi itu, petugas gabungan menemukan hotel milik I Wayan Lina Bagiarta itu masih beroperasi. Malahan, ditemukan lima pasangan yang sedang berduaan di kamar hotel. “Pengelola hotel tidak mau menemui,” ujarnya kesal.
Dugaan hotel di wilayahnya itu dijadikan lokasi mesum, Yoppi tidak berani berkomentar jauh. Faktanya, terang dia, saat dilakukan razia pada Rabu (27/1) ditemukan lima pasangan sedang berduaan di dalam kamar hotel. Mereka bukan suami istri.
“Bukan suami istri di kamar hotel dan tidak berpakaian, itu apa namanya,” katanya. Setelah razia itu, terang dia, forpimka menggelar pertemuan khusus dan sepakat hotel Garden Cottage ditutup sementara. “Kita sampaikan kepada Satpol PP agar disegel,” cetusnya.
Sayang, pemilik hotel Garden Cottage, I Wayan Lina Bagiarta, 50, saat akan dikonfirmasi tidak ada di tempat. Seharian kemarin hotel dengan gapura yang cukup megah itu terlihat masih buka. Hotel Garden Cottage di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring, itu berdiri sejak tahun 2004.
Saat baru berdiri, hotel itu pernah mengurus izin. Tetapi, izinnya habis pada tahun 2008 dan belum pernah mengurus lagi. Terkait izin hotel yang kedaluwarsa itu pernah diperingatkan oleh Pemerintah Kecamatan Cluring. Surat peringatan pertama dikirim pada 2 September 2015.
Tidak ada tanggapan, dikirim surat peringatan ke-2 pada 22 Oktober 2015. “Sudah kita beri waktu agar mengurus izin. Setelah kita cek di badan perizinan, ternyata belum ada berkas yang masuk,” kata Camat Cluring, Yoppy Bayu Irawan. (radar)