Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Mobil Kreditan, Pria Asal Gintangan Ditahan

Foto: radarbanyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: radarbanyuwangi

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Heri Pujianto, 42, warga RT 3/RW 4 Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, harus meringkuk di tahanan Polsek Rogojampi. Dia ditahan atas perkara penggelapan kendaraan pikap Suzuki Futura bernomor polisi P 9177 VA.

“Kasus ini merupakan laporan lama, yakni sekitar Januari lalu,” kata Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi seperti dilansir dari radarbanyuwangi.

“Saat itu tersangka dilaporkan menggadaikan kendaraan yang dia angsur dari PT. MPM Finance Banyuwangi,” imbuhnya.

Kendaraan roda empat itu digadaikan kepada orang lain lewat perantara Misnadi, warga Desa Bunder, Kecamatan Kabat senilai Rp 11 juta. Atas perbuatan tersangka, pihak kreditur mengalami kerugian sebesar Rp 134,4 juta.

“Ini ceritanya barang kreditan digadaikan. Tersangka sempat kabur ke Bali. Setelah kita tetapkan sebagai DPO akhirnya berhasil kita tangkap,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa kelengkapan surat menyurat kendaraan.

Barang bukti tersebut berupa sertifikat jaminana fidusia, satu bendel perjanjian pembiayaan, selembar bukti penerimaan barang/jasa kendaraan Suzuki Carry pikap atas nama Heri Pujianto, dan satu bendel akta jaminan fidusia.

Barang bukti lainnya berupa, satu bendel BPKB Merk Suzuki Futura, selembar kartu pembayaran atas nama Heri, selembar Surat Peringatan, dan selembar surat kuasa.

“Bukti lengkap ada di kita,” jelas Kapolsek.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat pasal 372 KUHP sub pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Dikatakan Agung, tidak menutup kemungkinan korban dari perbuatan Heri bisa bertambah.

“Bagi warga yang merasa pernah dirugikan atau terlibat transaksi dengan tersangka bisa melapor ke Polsek Rogojampi,” pinta Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Cabang MPM Finance Banyuwangi, Ichwan Dwi Pratomo membenarkan kalau tersangka Heri Pujianto telah diamankan polisi.

Ichwan mengatakan, perbuatan konsumen menggadaikan unit kendaraan yang menjadi jaminan di perusahaan bisa dipidanakan. Hal ini sesuai UU Fidusia.

“Kasus ini sudah kita laporkan ke polisi. Setelah buron selama 6 bulan, akhirnya konsumen tersebut ditangkap dan sekarang ditahan,” kata Ichwan.

Menurutnya, kasus seperti ini kerap menimpa perusahaan multi finance lainnya. Masyarakat awam sering diming-imingi sejumlah uang agar mau dipakai atas nama, lalu unit kendaraannya digelapkan atau digadaikan.

“Ada sindikat yang sengaja mencari keuntungan dari kejahatan seperti ini. Karena itu masyarakat harus lebih hati-hati. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolsek yang telah menangani perkara ini,” pungkasnya.