Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang oknum guru bernama Achmad Nizar (33) warga Dusun Krajan, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat ditangkap tim Reskrim Polsek Banyuwangi. Dia diamankan polisi atas dugaan penipuan penggelapan mobil sewa milik Winti Astuti, (33), warga Perum Persada Regency Blok C4, Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Banyuwangi.

Kasus ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada 25 Juni 2018 lalu. Pelaku datang untuk menyewa mobil Avanza dengan nopol P 1903 V. Setelah melakukan nego, akhirnya disepakati pelaku menyewa mobil tersebut untuk jangka waktu 10 hari.

“Namun setelah melebihi jangka waktu tersebut mobil tidak kembali dan nomor HP pelaku tidak aktif,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Selasa (2/10/2018).

Korban sempat beberapa kali mengontak pelaku. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Karena putus asa tak bisa menghubungi pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Atas dasar laporan korban, polisi langsung melangkah melakukan penyelidikan. Korban dan sejumlah saksi kemudian dimintai keterangan.

“Pelaku berhasil kita amankan pada 29 September 2018 di wilayah Kedayunan, Kecamatan Kabat saat membeli pulsa,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, oknum guru ini tidak membantah laporan yang disampaikan korban. Dia mengaku mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp 30 juta. Pria ini kemudian dijadikan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bendel surat keterangan BPKB kendaraan Toyota Avanza nopol P1903 V. Sementara kendaraan milik korban saat ini masih belum berhasil diamankan. Sebab, mobil ini sudah berpindah tangan. Polisi masih melakukan pencarian mobil ini.

“Untuk tersangka saat ini kami amankan di ruang tahanan Polsek Banyuwangi,” pungkasnya.