Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Motor Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka Budi Santoso alias Santo
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Budi Santoso alias Santo

CLURING – Diduga telah menggelapkan motor Honda GL milik tetangganya, Budi Santoso alias santo, 37, warga Dusun Krajan, RT, 02, RW 03, Desa/Kecamatan Cluring ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (8/9).

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara harus mau menginap di ruang tahanan polsek. Sebagai barang bukti (BB), motor Honda GL dengan nomor polisi DK 6722 BI diamankan di polsek.

“Tersangka meminjam motor lalu digadaikan ke orang,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias. Dugaan penggelapan motor itu, sebenarnya sudah terjadi pada Mei 2016 lalu. Saat itu, tersangka meminjam motor Honda GL milik Muhammad Aqib Afwan, 26, tetangganya sendiri.

“Tersangka meminjam motor untuk keperluan sehari-hari,” katanya. Saat tersangka akan meminjam motor itu, kebetulan korban akan pergi ke luar nagari. Tapi saat korban pulang, motor yang akan diambil sudah tidak ada.

“Pelaku dicari tidak ada, dihubungi melalui telepon juga tidak bisa,” terangnya. Karena tidak bisa dihubungi itu, korban marah dan melaporkan ke polsek. Dan dari laporan itu, polisi langsung bergerak mencari tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap saat sembunyi di salah satu rumah milik saudaranya,” ungkapnya. Dalam keterangannya pada polisi, terang dia, motor Honda GL milik korban itu oleh tersangka telah digadaikan pada Yudi, salah satu temannya. “Motor telah digadaikan senilai Rp 5 juta,” sebutnya. (radar)