Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadis 17 Tahun Babak Belur Dihajar Kawanan Pemuda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Lutfi Kurnia Sandi, gadis 17 tahun asal Dusun Gadog, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, itu mengalami luka robek pada bibirnya akibat dianiaya oleh Abdul Gofar (22) warga Dusun Kawang, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.

Saat itu pelaku bersama dua temannya, Busairi (21) warga Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi dan Muhaimin Muhibin (20) warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat menonton kesenian jaranan di kawasan Desa Labanasem.

Di lokasi saat itu ada pertengkaran antar pemuda yang salah satunya adalah kenalan pelaku yang di akui lupa namanya. Setelah kesenian jaranan selesai, pelaku dan teman temannya pulang dan di dalam perjalanan di kawasan jalan raya kabat, tepatnya di depan dokter Wirianto tiba tiba ada seseorang berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang sedang duduk duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan.

Orang tersebut juga mengatakan bahwa yang memukul teman pelaku di area jaranan itu adalah korban.

Selanjutnya, pelaku mendatangi korban bersama teman-temannya dan langsung menarik jaket korban dengan tangan kiri, lalu memukul korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali. Yaitu, pertama pada bibir korban dan kedua kalinya pada pipi sebelah kiri yang mengakibatkan korban kesakitan dan mengalami beberapa luka cukup parah.

Setelah memukul korban, pelaku langsung melarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa naas yang di alaminya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kabat Banyuwangi, AKP Supriyadi mengatakan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku yang rupanya sudah kabur dari rumahnya.

“Tapi selang 3 hari, sejumlah aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku hingga di lakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.

Sebagai barang bukti, sebuah batu yang di gunakan pelaku memukul korban di amankan pihak kepolisian. Sementara, kini pelaku di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kabat dan di jerat pasal 76 jonto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.