Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang gadis berusia 17 tahun diperkosa dua orang pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebelum diperkosa, korban asal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi, itu terlebih dahulu dimintai uang alias dipalak oleh para pelaku.

“Benar, terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Lita mengatakan, kedua pelaku berinisial EK (21) dan DPP (20) asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

“Korban diperkosa saat nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai,” ungkap Lita.

Menurut Lita, peristiwa itu berawal saat korban datang ke Pulau Merah untuk berwisata dan berfoto-foto.

“Setelah menikmati suasana pantai, korban bersama ketiga teman laki-lakinya nongkrong di pinggir pantai sembari memakan camilan,” ujarnya.

Tak lama setelah itu, tiba-tiba mereka didatangi oleh dua orang pemuda. Mereka kemudian meminta sejumlah uang.

“Para pelaku kemudian diberi uang Rp 100.000,” tutur Lita.

Setelah diberi uang, para pelaku bukannya pergi. Mereka justru mengincar salah satu dari mereka, yakni gadis 17 tahun itu.

“Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak,” ujar Lita.

Aksi para pelaku tak berhenti sampai di situ. Setelah diperkosa, korban kemudian lemas.

Dalam kondisi lemas itu mereka membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi.

“Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran. Mereka diperkosa di dua tempat,” terangnya.

Baca juga: Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini kami amankan di Polsek Pesanggaran,” tandas Lita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version