Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadis Belia Jadi Korban Trafficking

Ilustrasi korban Trafficking.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi korban Trafficking.

BANYUWANGI – Putri Rahmawati alias Nia, 24, asal Dusun Bangunrejo, Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh, tega mempekerjakan gadis di bawah umur di tempat hiburan dewasa, Warung Panjang, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Gadis 14 tahun 10 tahun berinisial NC tersebut dipaksa melayani para lelaki hidung belang serta meneguk minuman keras dalam melayani tamu yang mengunjungi kedai remang-remang “Citra 88”.

Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi mengatakan, terungkapnya tindak perdagangan manusia atau trafficking ini berkat laporan dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penggerebekan pada hari Jumat 29 September 2017 lalu.

“Setelah dilakukan lidik pelaku merupakan perantau dari Kabupaten Lumajang, saat ini bersama korban beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek,” kata AKP Supriyadi, Senin (2/10/2017).

Masih menurut Kapolsek, Modus operandinya pelaku dibantu oleh seorang pria bernama Sahmul Laili alias Reza Aditya, 23. Pria yang berdomisili di Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo tersebut bertindak sebagai penjemput dan pengantar korban sebelum dan sesudah melaksanakan tugas dengan imbalan Rp 75 ribu per hari.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kalipuro, adalah satu unit hand phone Asus warna putih milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda CS 1 dengan plat P 2925 WF beserta STNK, serta sejumlah uang.

“Saat ini kedua pelaku, korban beserta saksi-saksi termasuk pihak ayah korban, NC, sedang dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 76 item I jo pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 200 juta rupiah. (ros)