Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gagahi Bocah Kena 4 Tahun

DIVONIS: Alif di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (13/8).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIVONIS: Alif di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (13/8).

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada Alif Karyawan alias Wawan, 21, kemarin (13/8). Terdakwa asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati SH dan didampingi hakim anggota, Tenny Erma Suryathi SH dan I Wayan Rumega SH, itu menyatakan bahwa Wawan terbukti menggagahi Saritem, 13, anak salah satu anggota polisi di Kecamatan Gambiran.

Dengan melihat keterangan sejumlah saksi dan barang bukti (BB), majelis hakim menganggap Wawan terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Divonis empat tahun penjara,” cetus hakim Elly. Selain menghukum empat tahun penjara dan dipotong masa tahanan, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 60 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

“Ka lau tidak membayar denda, hukuman ditambah tiga bulan,” katanya. Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan itu lebih ringan dua tahun dibanding tun tutan yang disampaikan jaksa pe nuntut umum ( JPU) Yadi Mar yadi.

Sementara itu, hukuman subsidernya juga lebih ringan tiga bulan. Sebab, saat menyampaikan tuntutan, JPU meminta majelis hakim mem vonis terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider enam bulan kurungan. “Kami menerima putusan ini,” sebut penasihat hu kum terdakwa, Tomy Yudianto. (radar)