BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Pelakunya adalah Sahroni, 32, warga Kelurahan Lateng, dan Ahmad Sukron, 22, warga Kelurahan Singotrunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ditangkap saat menggelar transaksi jual beli narkoba di pos satpam Perum Pancoran Asri, Kecamatan Rogojampi, banyuwangi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram dan handphone. Untuk memperkuat penyelidikan atas tindakan pidana atas keduanya. Polisi langsung mengamankan keduanya di Mapolres Banyuwangi.
“Ya, keduanya sudah ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Penangkapan Sahroni dan Sukron sendiri berlangsung sekitar pukul 22.00. Saat itu polisi mendapat kabar bila ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di kawasan Rogojampi.
Untuk menjerat pelaku, polisi pun menyebar anggotanya ke sejumlah titik. Akhirnya, mangsa yang sudah ditunggu pun datang. Keduanya tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah pos satpam di perum Pancoran Asri, Rogojampi.
Kebetulan pos satpam itu sedang kosong. Saat sedang menyerahkan barang inilah, pelaku berhasil diciduk. Satu paket sabu seberat 0,55 diamankan. Berikut handphone yang digunakan kedua pelaku untuk berkomunikasi juga diamankan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sabu itu diperoleh dari seorang tahanan dalam kasus narkoba bernama Bambang. Sahroni memesan barang itu dari Bambang. Kemudian, sabu-sabu itu diranjau dan diambil oleh Sahroni. Selanjutnya, sabu itu akan dijual kepada Sukron.
Satu paket sabu-sabu itu dihargai Rp 950 ribu. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (radar)