Setelah SKPD Setor SPM ke BKD
BANYUWANGI – Setelah terkatung- katung selama sepekan, gaji para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi akhirnya cair mulai hari ini (9/1). Pencairan gaji tersebut bisa dilakukan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD, Samsudin, mengatakan molornya pembayaran gaji tersebut terjadi menyusul waktu terbitnya surat keputusan (SK) yang terlalu mepet pasca perombakan organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah terbitnya SK, BP-KAD langsung memproses pembayaran gaji seluruh PNS di Bumi Blambangan.
“Sudah kami proses. Alhamdulillah, Banyuwangi termasuk cepat, sepekan selesai,” ujarnya kemarin (8/1). Dikatakan, proses pembayaran gaji PNS tersebut kini memasuki tahap pengajuan oleh masing-masing SKPD. Samsudin mengaku pihaknya telah menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pembayaran gaji para abdi negara di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Karena SPD sudah ditandatangani, imbuhnya, proses selanjutnya ada masing-masing SKPD. Setiap SKPD bisa mengajukan SPM mulai hari ini (9/1).
“Begitu SKPD mengajukan SPM, verifikasi hanya membutuhkan hitungan jam. Setelah itu gaji bisa cair,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, perombakan OPD berimbas pada pembayaran gaji PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Gaji para abdi negara yang biasa dibayar setiap awal bulan, kali ini terpaksa molor hingga sepekan.
Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi mencapai 11.459 orang. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP/ sederajat sebanyak 6.819 orang, staf di seluruh SKPD sebanyak 3.860 orang, serta pejabat struktural sebanyak 780 orang. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Djajat Sudrajat, mengatakan, perombakan OPD yang mulai diberlakukan awal bulan ini menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Salah satunya terkait pembentukan SKPD baru serta peleburan suatu instansi ke instansi yang lain. Menurut Djajat, pembentukan dan peleburan SKPD itu berimbas pada personel yang bertugas di instansi tersebut.“Misalnya si “A” yang dulu bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), karena fungsi instansi itu sudah dilebur ke sejumlah dinas, maka si “A” tersebut pindah ke Dinas LingkunganHidup (DLH),” kata dia Selasa pekan lalu (3/1).
Bukan hanya pindah tugas, beberapa PNS juga mengalami promosi jabatan seiring pemberlakuan OPD baru tersebut. “Hal seperti ini tentunya butuh perhitungan ulang untuk anggaran gaji di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap SKPD,” tuturnya. (radar)