Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gedung Baru Pemkab Tidak Bisa Multiyears

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Eksekutif tampaknya bergeming (tidak merespons) atas masukan sejumlah fraksi di DPRD Banyuwangi agar rencana pembangunan gedung baru pemkab dilaksanakan secara multi-years (berkelanjutan selama beberapa tahun). Dalam jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi yang dibacakan kemarin (12/12), pembangunan gedung dilakukan selama setahun berdasar pertimbangan teknis.

Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko yang membacakan jawaban tersebut mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk membangun gedung baru pemkab itu kurang dari 12 bulan. Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 54 A ayat (2) poin a, menyatakan bahwa kegiatan tahun jamak untuk kontrak konstruksi harus memenuhi kriteria kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.

Dengan demikian, pembangunan kantor baru pemkab tersebut tidak dapat menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak. Wabup Yusuf menjelaskan bahwa pembangunan gedung pemkab yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2013 sebesar 35 miliar tersebut telah melalui proses perencanaan dan kajian dengan maksud dan tujuan memberikan pelayanan yang terpadu dan mudah kepada masyarakat Banyuwangi. Di antaranya, aksesibilitas, pelayanan masyarakat, titik pusat memerintahan (centre point of government), pengawasan dan pengaturan pegawai, dan koordinasi antarinstansi.

Wabup menambahkan, pembangunan gedung baru pemkab tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi dan tidak mengesampingkan kebutuhan urgent masyarakat Banyuwangi. Terkait pengalokasian anggaran, Wabup Yusuf menjelaskan, pembangunan kantor pemkab tersebut tidak dapat menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak. Sebab, berdasar pertimbangan teknis, waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung pemkab kurang dari 12 bulan  Berdasar Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Permendagri No mor 13 Tahun 2006, Pasal 54 A ayat (2) poin a.

Dinyatakan bahwa kegiatan tahun jamak untuk kontrak konstruksi harus memenuhi kriteria kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan,” terangnya.  Yusuf mengatakan, pembangunan kantor pemkab tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Sekadar tahu, dari tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi, empat fraksi diantaranya mempertanyakan pembangunan kantor baru pemkab tersebut, yakni Fraksi Persatuan Amanat Republik Nusantara, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Ke bangkitan Nasional Ulama (PKNU). (radar)