Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gedung MOST Dieksekusi Senin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Gedung yang dibangun pada era Bupati Samsul Hadi menjadi objek sengketa Pemkab Banyuwangi dengan PT Dian Graha Utama sebagai pengelola.

BANYUWANGI – Sengketa pengelolaan Mall of Sritanjung (MOST) antara Pemkab Banyuwangi dengan PT Dian Graha Utama (DGU) segera tuntas. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi akan melakukan eksekusi aset daerah yang dikelola PT DGU itu pada Senin pekan depan (10/7).

Humas PN Banyuwangi, Heru Setiadi mengungkapkan eksekusi MOST direncanakan bakal dilaksanakan Senin pagi. PN telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Heru menuturkan, semua tahap sebelum pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian untuk pengamanan proses eksekusi. “Kami sudah koordinasi dengan Polres Banyuwangi untuk pengamanan,” ujarnya kemarin (6/7).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Banyuwangi, Kompol Samsudin, membenarkan pihak PN Banyuwangi sudah berkoordinasi terkait rencana eksekusi tersebut.

Pihak polres berencana mengerahkan seratus personel untuk mengamankan proses eksekusi. Selain personil Polres Banyuwangi, imbuh Samsudin, pengamanan juga akan dibantu personil dari Polsek Banyuwangi dan sekitarnya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melibatkan pengamanan dari instansi lain.

“Nanti juga akan dibantu dari rekan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan sengketa pengelolaan Mall Of Sritanjung (MOST) antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi pihak DGU. Dengan demikian, Pemkab Banwuangi berhak mengelola mal yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada era Bupati Samsul Hadi itu.

Bupati Abdullah Azwar Anas secara terang-terangan meminta PN Banyuwangi PN Banyuwangi segera mengeksekusi MOST agar bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. “Sengketa MOST sudah inkracht. Sudah ada keputusan MA. Kami berharap PN dan kepolisian segera melakukan eksekusi,” harap Anas beberapa waktu lalu.

Anas mengaku bangunan tiga lantai itu direncanakan akan digunakan sebagai gedung pelayanan publik. Berbagai bentuk layanan masyarakat, misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa, dan lain-lain akan dibuka di gedung MOST.

“Sembari berbelanja di pasar, bisa jadi Mbok Yem dan Yu Nah mengurus keperluan di mall pelayanan publik tersebut. Sehingga saat pulang ke rumah berkasnya sudah selesai. Kalau perlu ada layanan khusus untuk melayani siswa yang mengajukan beasiswa, tentu sesuai dengan ketentuan.

Sembari menunggu prosesnya selesai, siswa tersebut bisa bermain-main di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sritanjung,” paparnya. Selain dimanfaatkan untuk ruang pelayanan publik, aku Anas, gedung Most tersebut juga akan digunakan untuk perpustakaan. Sedangkan di lantai atas, akan dimanfaatkan untuk tempat minum kopi dan lain- lain.

“Semakin cepat dieksekusi, kami akan semakin berterima kasih. Karena aset ini bukan aset pribadi saya, tetapi aset rakyat Banyuwangi,” kata dia. Meski MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak PT DGU, namun perusahaan yang terikat kerja sama pemanfaatan MOST tersebut enggan begitu saja menyerah.

Mereka mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan Pemkab Banyuwangi. Direktur PT. DGU, Agus Darminto, mengatakan beberapa poin penting yang melatarbelakangi sengketa pengelolaan mal yang berlokasi tepat di sebelah barat Pasar Banyuwangi tersebut.

Menurut Agus, PT DGU tidak melakukan wanprestasi seperti halnya yang dituduhkan pihak pemkab. Misalnya terkait tudingan pemkab bahwa PT DGU tidak mengasuransikan bangunan MOST beserta fasilitasnya.

“Asuransi sudah kami bayar. Justru kami bayar sebelum gugatan,” ujarnya. Selain itu, Agus mengaku pihak PT DGU juga telah membayar iklan dan hasil pengelolaan parkir yang juga menjadi objek perjanjian kerja sama.

Bukan itu saja, PT DGU juga telah mengeluarkan investasi berupa biaya penyempurnaan bangunan mal sebesar Rp 6,1 miliar. “Dari Rp 6,1 miliar tersebut, yang bisa dikonversi untuk kontribusi tahunan hanya sebesar Rp 2,1 miliar. Itu pun kami tidak mempermasalahkan,” jelas agus beberapa waktu lalu. (radar)