Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelapkan Motor Kreditan, Pria Asal Muncar Dipolisikan

Agus (kiri) dan Ali (tengah) saat akan dibawa ke Kejari Ban yuwangi, kemarin (18/10)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Agus (kiri) dan Ali (tengah) saat akan dibawa ke Kejari Ban yuwangi, kemarin (18/10)

MUNCAR – Diduga telah menggelapkan motor hasil kreditan di PT Summit Otto Finance, Ali Rusdi, 45, warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan Agus Bin Warni, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, ditangkap oleh anggota Polsek Muncar, Selasa (17/10).

Setelah proses pemberkasan selesai, keduanya oleh polisi langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, kemarin (18/10). “Ada finance yang lapor, ya kita proses,” cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko kemarin (18/10).

Dugaan penggelapan motor itu, bermula pada Desember 2016 Ali Rusdi membeli motor Honda Beat dengan nomor polisi P 5016 UT dengan kredit melalui PT Summit Otto Finance. Hanya saja, saat membeli itu Ali minta tolong ke Agus. “Jadi saat membeli itu atas namanya Agus,” katanya.

Saat pembelian dan kontrak kerja, terang dia, semua dilakukan oleh Agus. Tapi, setelah motor diterima, selanjutnya diberikan kepada Ali Rusdi.” Agus ini diminta tolong oleh Ali, tapi Agus ini juga ceroboh,” ungkapnya.

Atas jasanya meminjamkan persyaratan kredit motor seperti KTP dan kartu keluarga (KK) itu, masih kata Kapolsek, Agus ini oleh Ali diberi imbalan uang sebesar Rp 500 ribu. “Agus diberi uang oleh Ali,” jelasnya.

Setelah pengajuan kredit pada Desember 2016 hingga Oktober 2017 ini, Ali tidak membayar cicilan sama sekali. Dan, itu membuat PT Summit Otto Finance tidak terima dan melaporkan ke Polsek. “Ada laporan, langsung kita proses,” cetusnya.

Sementara itu, Manajer PT Summit Otto Finance Banyuwangi, M. Khadafi melalui pegawai bidang pelayanan, Dino Dwi Saputra, mengatakan pengajuan kredit motor pada Desember 2016  ini hingga Oktober 2017 tidak ada pembayaran. “Pengajuan sudah lama, tapi tidak ada cicilan sama sekali,” terangnya.

Sebelum melaporkan ke Polsek, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan penagihan pada Agus. Hanya saja, Agus ini berkelit dan minta menagih pada Rusdi. “Kita sudah berusaha menyelesaikan dengan baik-baik, tetapi tidak ada respons,” paparnya.

Dino mengaku atas kejadian ini PT Summit Otto Finance mengalami kerugian sebesar Rp 12.681.952.Untuk menuntaskan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum. “Kita lapor ke Polisi,” katanya. (radar)