Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelapkan Uang Rekan Bisnis, Pria Asal Gambiran Masuk Bui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Nur Juroini, warga Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, dijebloskan ke Rumah Tahanan atau Rutan Mapolsek Gambiran, awal Maret 2019 lalu. Pria 61 tahun tersebut disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Korban sekaligus sebagai pelapor adalah Sanusi (55), yang notabene tetangganya sendiri dan berdomisili di tempat yang sama. Awalnya, keduanya adalah tetangga dan sahabat baik dalam keseharian sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum.

“Juroini kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 22 Februari 2019 bulan lalu. Ini setelah sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan pasca-korban Sanusi melapor di Mapolsek pada 14 Januari 2019 2 bulan lalu,” terang Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata.

Dua saksi dalam perkara ini yang sudah dia mintai keterangan yaitu Wibisono (43), warga Perum Sobo Kartika Blok C No 02 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, dan M. Alhadar (50), warga Jl Bangka No 25 Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.

“Barang bukti yang kami sita berupa 1 buku rekening Bank BCA milik terlapor, rekening koran (bukti transaksi) dan 3 kwitansi bukti setoran uang korban ke pelaku,” paparnya.

Awalnya antara korban dan pelaku adalah rekan kerja yang akan berbisnis properti, dengan cara membeli tanah kemudian didirikan bangunan dan dijual.

Lalu keduanya sepakat membeli sebidang tanah di wilayah Banyuwangi Kota dengan semua dana dari korban yang diserahkan kepada pelaku untuk dibayarkan.

Ternyata oleh pelaku, sebagian dananya tidak dibayarkan semua untuk pembelian tanah, tetapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Karena merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Gambiran,” terangnya.

Baik Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata maupun Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata, sejak dikonfirmasi Sabtu (9/3/2019) hingga Minggu (10/3/2019) siang ini, tentang berapa banyak dana yang digelapkan oleh pelaku Juroini, belum memberikan jawabannya.

Sementara itu, pelaku Juroini yang disangka menabrak pasal 378 & 372 KUHP, saat ditemui mengaku sudah seminggu lamanya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

“Maksud hati saya bisa diselesaikan semua urusan ini di luar, tetapi ternyata saya ditahan dan dititipkan di sini (lapas). Ya sudah lah Mas, saya jalani,” pasrahnya.