Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras dari Toko Klontong di Pasar Genteng

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Operasi penyakit masyarakat (pekat) semakin gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort Banyuwangi menjelang bulan suci ramadhan. Tak terkecuali korp baju coklat di Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng di bawah komando Kompol Agus Dwijatmiko SH.

Sabtu malam (5/5/18) sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Genteng berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko klontong milik Edi Purnomo (46) yang berada di Pasar Genteng 1, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Operasi pekat tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut masih menjual minuman keras. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pemilik toko sedang melakukam transaksi jual beli miras.

“Ssetelah kita geledah, kita menemukan 57 botol miras berbagai merek, antara lain, 35 botol bir, 12 botol anggur kolesom, 7 botol anggur merah dan 3 botol bir hitam. Setelah kita cek, ternyata tidak memiliki dokumen resmi untuk praktik penjualannya,” ungkap Kapolsek Genteng Kompol Agus Dwi Jatmiko.

Menurut Kapolsek, saat ini pihak kepolisian memang sedang gencar memerangi miras, pihaknya juga mengimbau kepada warga kecamatan Genteng jika masih menemukan adanya miras, diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Silakan melapor ke kami jika ada yang mendapati hal tersebut, pasti kita akan menindaknya. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, penjual miras diduga melanggar pasal 300 KUHP dan di terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Kapolsek Genteng.

Kata kunci yang digunakan :