Tersangka ditangkap saat membawa sebelas geldondong kayu jati dengan gerandong (kendaraan rakitan) di hutan kawasan BKPH Blambangan, Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo. Tersangka kita amankan berikut kayu dan gerandongnya.” cetus Kapolsek Tegaldlimo, AKP Hery Purnomo.
Terbongkarnya kasus illegal logging ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga pada gerandong yang mengangkut kayu rencek (kayu bakar) pada malam hari. Dari laporan itu, polisi langsung turun kelapangan untuk menyelidiki, “Tadi (kemarin) pukul 02.00,” katanya, laporan dari warga itu ternyata benar, saat polisi berada di pinggir hutan ada gerandong yang keluar dari hutan. Karena curiga, kendaraan rakitan itu langsung dihentikan. “Saat kita hentikan, yang di bawa itu hanya kayu rencek,” terangnya.
Tidak mau kecolongan, kayu rencek yang dibawa gerandong itu di bongkar. Dan hasilnya, sebut dia, di bawah 11 gelondong kayu dengan panjang 2,5 meeter. Ada gelondongan kayu jati, langusng kita bawa ke polsek,” katanya. Dari pengakuan tersangka, gelondongan kayu jati itu diambil dari areal hutan petak 128. semua kayu itu rencananya akan dibawa pulang,
Tersangka mengaku hanya sendiri, dan perbuatan Itu sudah yang kali kelima,” ungkapnya. Mengingat banyaknya kayu yang disita, polisi berkeyakinan masih ada pelaku lainnya. Tapi untuk mengungkap kasus ini, mereka akan terus melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 78 ayat 5 Undang- undang (UU) Nomer 41, tahun 1999. tentara kehutanan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (radar)