Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gerandong Dilarang Beroperasi di Jalan

Lukman Cahyono
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Lukman Cahyono

BANYUWANGI- Kecelakaan yang melibatkan gerandongdan menyebabkan satu korban jiwa di Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Selasa lalu (3/7) mendapat reaksi keras polisi. Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi menyatakan kendaraan rakitan itu dilarang beroperasi di jalan raya.

Kepala Satlantas Polres Banyuwangi, AKP Lukman Cahyono mengaku, pihaknya sudah memerintahkan anggota satlantas menangkap gerandong yang melintas di jalan raya. “Gerandong selepdan gerandonggergaji juga tidak boleh melintas di jalan raya,” katanya. Bukan itu saja, kendaraan wisata kereta kelinci yang menjadi angkutan umum juga tidak dibenarkan melintas di jalan umum.

Larangan tersebut dilakukan, karena kendaraan rakitan itu dianggap tidak laik jalan.“Gerandongtelah meresahkan masyarakat,” ujar Lukman. Kecelakaan hingga menyebabkan warga tewas di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, itu menjadi bukti bahwa kendaraan rakitan tersebut tidak aman. Tidak sedikit masyarakat meminta agar kendaraan jenis tersebut dilarang melintas di jalan.

“Kalau ada gerandongnekat ke jalan raya, langsung dikombongkan (dikandangkan, Red),” ancamnya. Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu-lintas, masih kata dia, Satlantas Polres Banyuwangi akan menggelar Operasi Patuh 2012. Operasi itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan.

“Semua pelanggar lalin akan kita tilang,” cetusnya. Operasi patuh yang akan dilaksanakan ini, jelas dia, bukan hanya dilaksanakan oleh Satlantas Polres Banyuwangi. Semua polsek yang ada di wilayah jajaran Polres Banyuwangi akan melaksanakan. “Polsek yang terbanyak menemukan pe-langgaran akan diberi reward,” ujarnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :