SEMPU – Aparat Polsek Sempu terus menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya kemarin. Setelah mengamankan puluhan botol minuman keras (miras), kemarin polisi menggerebek arena judi biliar.
Penggerebekan arena judi biliar tersebut dilakukan di Dusun Karangharjo, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu. Hasilnya, dua pemain judi ditangkap polisi. Mereka adalah Katemin, 36, dan Abdul Latif, 25. Keduanya adalah warga Desa Karangharjo, Desa Temuasri. Selain menangkap keduanya, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.
Barang bukti yang kini juga sudah diamankan berupa uang Rp 643 ribu, tiga buah stik, bola dan meja biliar. “Tersangka dan barang bukti sekarang sudah kita amankan di polsek,” tandas Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri. (radar)