Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Tangkap 2 Orang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Arena judi sabung ayam di Dusun Sukorejo RT 01 RW 02, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, digerebek aparat polsek setempat, Sabtu (26/5/2018).

Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2018 tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.

Kapolsek Srono, AKP Mulyono mengatakan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada sekelompok orang sering mengadakan judi sabung ayam. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan, Lukcy Bagus Hardiyanto (31), warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, dan M Dadang Pahala (32), warga Dusun Sukopuro, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.

“Setelah dilakukan penyidikan terhadap keduanya, satu orang atas mana Lukcy Bagus Hardiyanto, kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainya kita lepas, karena dalam pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat,” ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku judi sabung ayam, Polsek Srono juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 2 ekor ayam, 2 bak plastik, 1 potong spon, 1 Unit Sepeda motor Vario dan uang tunai Rp 50.000.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 (1) ke-2e Sub Psl 303 bis (1) ke 1, 2 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.