Selain menahan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 297 ribu, selembar karung, satu lembar karpet, dan tiga buah dadu. “Peralatan judi juga kita amankan sebagai BB,” katanya. Penggerebekan judi dadu itu, terang dia, dilakukan setelah mendapat laporan warga. Warga menyampaikan pelakunya cukup banyak. “Ada judi di pinggir sungai dan ramai sekali,” terangnya. Berdasar laporan warga itu, polisi langsung bergerak ke lokasi.
Saat melihat polisi datang, para pejudi itu langsung semburat. “Di lokasi memang cukup banyak orang. Mereka langsung kabur, dan tujuh orang kita tangkap,” terangnya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di polsek, dari tujuh orang yang diamankan itu, ternyata hanya dua orang yang ikut berjudi. Lima warga yang lain hanya menonton. “Dua orang kita amankan. Lima orang yang tidak terbukti kita pulangkan,” ungkapnya. (radar)