Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Penggergajian Kayu Jati, Polhut Dihadang Massa di Siliragung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

massa-hadang-polhut

 SILIRAGUNG – Diduga sebagai tempat penampungan kayu jati hasil penjarahan hutan, tempat gergaji kayu milik Paenok, di Kampung Sogok, Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, digerebek oleh anggota polisi  hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Selasa sore (4/10).

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 15.00 itu, sempat berlangsung panas karena petugas Perhutani yang membawa  sejumlah barang bukti (BB) sempat dihadang oleh massa. “Dua kali dihadang  oleh massa di tempat yang berbeda,”cetus ADM Perhutani KPH Banyuwangi  Selatan, Agus Santoso, melalui Kepala  BKPH Genteng, Sukirno.

Menurut Sukirno, saat menggrebek tempat gergajian kayu milik Paenok itu, pihaknya berhasil menyita enam batang kayu dengan rincian lima batang kayu sudah berbentuk olahan, dan satu batang kayu masih berbentuk gelondongan. Selain itu, juga mesin gergaji atau serkel.

“Saat kami datang, semua  pekerja di tempat gergaji kayu itu kabur, termasuk Paenok,” katanya. Saat akan pulang dengan membawa BB itu, dia bersama anggota Polhut dihadang sekitar 40 orang. Mereka menghadang di tengah jalan sambil mengolok-olok dan  menghujat petugas.

“Lokasi kami dihadang itu sekitar satu kilometer  dari tempat gergajian, kami berusaha sabar sambil melakukan pendekatan dan akhirnya bisa jalan  sambil membawa BB,” ujarnya. Baru bergerak sekitar dua kilometer dari lokasi penghadangan itu, Sukirno mengaku rombongannya kembali dihadang oleh  massa yang jumlahnya lebih banyak.

Lokasi penghadangan itu, di barat jembatan Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. “Massa banyak  sekali, mungkin ada kalau 100 orang,” ungkapnya. Warga yang menghadang ini lebih keras di banding yang pertama. Mereka minta pada petugas   Perhutani untuk menurunkan gergaji mesin atau serkel milik Paenok.

“Kayu katanya bisa diambil, tapi serkel harus diturunkan,” cetusnya. Untuk menghindari ketegangan,  terang dia, serkel milik Paenok  itu akhirnya diturunkan dari mobil. Tapi, Sukirno minta pada salah satu tokoh masyarakat setempat untuk ikut mengamankan  gergaji mesin yang diduga dibuat memotong kayu jati hasil jarahan itu.

“Serkel terpaksa kita turunkan,” katanya.  Penghadangan oleh warga itu,  Sukirno mengaku telah melaporkan ke Polsek Siliragung, termasuk sejumlah nama yang diduga sebagai penggerak. “Kami sering mengamankan pelaku, kadang tiba-tiba bebas,” cetusnya.

Tempat gergaji kayu milik Paenok itu digerebek saat anggota Polhut Perhutani bersama anggota dari BKPH Genteng menggelar operasi rutin. Dalam operasi  itu, sasarannya di sekitar Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo. “Kami memang sedang memantau tempat-tempat yang mencurigakan,” ujarnya.

Saat tiba di Kampung Sogok, Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, mereka melihat tempat gergaji kayu milik Paenok beroperasi. Karena termasuk yang  dipanatu, tempat gergaji kayu  itu akhirnya didatangi. “Saat kami  dating, semua pekerja kabur,” ungkapnya.

Menurut Sukirno, penjarahan  pohon jati di wilayah BKPH Genteng, Perhutani KPH Banyuangi Selatan yang meliputi wilayah di Kecamatan Tegalsari, Siliragung, hingga Kecamatan Kalibaru, itu sangat tinggi. “Penjarahan hutan masih banyak,” terangnya.

Dari catatannya, jelas dia, selama tahun 2016 ini ada sekitar  450 pohon jati yang masih berupategakan dijarah. Akibat penjarahan itu, kerugian Perhutani sekitar Rp 308 juta. “Sedang kayu  yang kami selamatkan sekitar  1.550 batang dengan volume 72,528 meter kubik, atau senilai Rp 185,4 juta,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek  Siliragung, AKP Indro Abrianto melalui Kanitreskrim, Aiptu Solikin, saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan  tentang penghadangan massa   pada petugas Perhutani saat menggrebek tempat gergaji kayu milik Paenok. “Kami sudah menerima laporannya,” terangnya sambil menyebut pihaknya masih mempelajari laporan itu.

Kanitreskrim membantah polisi kurang semangat dalam mengungkap laporan penjarahan kayu. Selama ini, laporan yang masuk ke Polsek Silirangung  sudah ditangani dengan baik  dan berkasnya sudah dibawa ke kejaksaan. “Semua laporan kayu kita tangani,” jelasnya. (radar)