Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Rumah Penjual Miras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Diduga menjual minuman keras jenis arak, dua rumah milik Heri alias Petek, 36, warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, dan Sigit Wicaksono, 35, asal Dusun Petahunan, Desa Jajag,  digerebek anggota Polsek Gambiran kemarin (8/9).

Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita 30 botol bekas minuman mineral berisi arak. Semua botol minuman memabukkan itu, oleh polisi diamankan di polsek.  “Setiap rumah kita menyita 15 botol minuman mineral, jadi semua ada 30 botol miras jenis arak,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Priyono.

Kedua penjual arak itu, terang Kanitreskrim, diproses hukum dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Kedua penjual  miras itu bukan kali ini saja   rumahnya digerebek, makanya  kita tipiring,” katanya.  Berdasar keterangan kedua  penjual miras, jelas dia, arak itu  didatangkan dari Bali.

Setiap botol biasanya dijual seharga Rp 20 ribu per botol. “Arak yang  didatangkan dari Bali itu akan dijual,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Genteng.  Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, menambahkan operasi miras akan terus dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga akan memburu semua bentuk perjudian. “Kami mohon kepada warga yang  tahu penjual miras dan perjudian segera lapor polsek. Akan kita proses hukum,” ancamnya. (radar)