Surat edaran tertanggal 3 Januari 2014 itu menyatakan, setiap pegawai wajib mengikuti apel. Bagi yang tidak mengikuti apel tanpa izin jelas akan di kenakan sanksi. Sekkab Banyuwangi Slamet Kariyono mengatakan, aturan pegawai wajib apel pagi dan sore tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan secara nasional. Hal itu juga terkait adanya biaya kinerja tambahan.
Pegawai yang memiliki prestasi atau waktu kerja tambahan, akan mendapat reward. Salah satu yang menjadi penilaian adalah keikutsertaan dalam apel sore. Pegawai yang mengikuti apel sore akan mendapat poin tambahan. Poin tersebut nanti akan menjadi ukuran penambahan tunjangan insentif. Sebaliknya, kata Slamet, pegawai yang tidak ikut apel akan mendapat pengurangan poin.
Pegawai yang tidak mengikuti apel lima kali dalam sebulan akan mendapat sanksi. “Setiap pegawai yang mengikuti apel akan kita catat dan masuk poin. Bagi yang bolos akan dikenakan sanksi,” jelas Sekkab Slamet Dia menambahkan, aturan pegawai wajib mengikuti apel sore itu juga bermanfaat sebagai sarana menjalin kekompakan para pegawai. “Kalau begini kan tambah kompak,” katanya. (radar)