Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gondol Motor Dihakimi Massa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

gondol-motor-dihakimi-massa

BANYUWANGI – Berhati-hati dalam menaruh benda kesayangan terutama saat diletakkan di tempat umum. Bila tidak akibatnya bisa mengundang tangan jahil pelaku kejahatan. Seperti yang dialami Teguh Waluyo, 30, warga Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, kemarin.

Lantaran memarkir motornya tanpa kunci  stang, Teguh nyaris kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol P 22 4 YL. Kendaraan roda dua warna biru itu diparkir di depan rumah  temannya, Joko Supaat warga Lingkungan Rowo, Kelurahan Pakis, Banyuwangi. Adalah Saiful Hamzah alias Iip, 21, yang menjadi pelakunya.

Pelaku yang merupakan pemuda di kampung Joko Supaat ini kedapatan warga sedang menuntun motor tersebut dari lokasi semula. Warga pun kemudian cepat mengamankan pelaku dan barang bukti. “Dia kini sudah diamankan dengan barang bukti motor milik  korban,” beber AKP Ali Masduki,  Kapolsek Banyuwangi kemarin.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Saiful berlangsung pukul 19.00. Saat itu korban datang ke rumah temannya. Motor diparkir di halaman tanpa dikunci. Rupanya hal itu mengundang perhatian Saiful. Tanpa  kesulitan, pemuda ini langsung  mengambil motor tersebut.

Tak dinyana perbuatan Saiful ada yang memergoki. Warga pun memberitahu korban bila ada yang mengambil motornya. Sementara itu warga yang mengetahui ada maling sempat melayangkan satu dua pukulan ke tubuh pelaku.

Beruntung aksi massa itu berhasil dihentikan. Pelaku dengan barang bukti motor langsung diamankan di Mapolsek Banyuwangi. “Pelaku kami jerat pasal  362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (radar)