Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Grebek Judi Remi, Polisi Ringkus 3 Tersangka

Tersangka Judi Remi Di Ruang Penyidik Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Rabu (6/12).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Judi Remi Di Ruang Penyidik Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Rabu (6/12).

BANYUWANGI – Diduga sering di gunakan sebagai tempat perjudian, sebuah rumah di kawasan Dusun Krajan RT 02 RW 10 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digerebek aparat Kepolisian Polsek KP3 Tanjung Wangi Banyuwangi. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Edi Triyono (34) si pemilik rumah, juga Slamet Hariyadi (50) warga Dusun Krajan RT 01 RW 10 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro dan Miswan (50) warga Dusun Krajan RT 02 RW 08 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Kapolsek KP3 Tanjung Wangi Banyuwangi, AKP Sudarmaji mengatakan, saat di gerebek mereka tidak mengetahui kedatangan aparat kepolisian yang masuk ke dalam TKP dan mereka asyik meneruskan permainan judinya.

“Karena saat itu aparat kepolisian yang bertugas memakai pakaian preman. Mendapati hal ini, ketiga tersangka tidak berkutik hingga di lakukan penangkapan,” papar AKP Subandi.

Penangkapan ini, lanjut AKP Subandi, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat yang mengaku resah karena rumah tersangka Edi tersebut sering di gunakan untuk ajang permainan judi kartu.

Selanjutnya, ketiga tersangka di gelandang ke Mapolsek KP3 Tanjung Wangi untuk di mintai keterangan lalu di jebloskan ke dalam sel tahanan.

“Karena kondisi ruang tahanan di nilai kurang memadai, penahanan ketiga tersangka di lakukan di Mapolres Banyuwangi,” kata Kapolsek.

Atas semua perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.