Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Green Diamond Di-Police Line

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Lima Tersangka yang Ditangkap Pemain Lama

KALIPURO – Lima tersangka narkoba yang terjaring dalam Operasi Sakau di kafe Green Diamond (GD) dan Hotel Watudodol, Ketapang, Rabu lalu(11/11) ternyata cukup lama diincar polisi. Mereka tercatat sebagai pemain lama narkoba  Banyuwangi. Hanya saja, selama ini mereka aman-aman saja karena belum kena batunya.

Tersangka Sg alias Gen,  37, ternyata sudah tiga kali berurusan dengan polisi. Warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu pernah kesandung kasus togel dan narkoba. Bisa jadi karena hukumannya terlalu ringan, Gen tak jera berbisnis narkoba.

Tersangka Int, 25, asal Perum gentetengan Baru, Blok C 17, Jalan MH. Thamrin, Banyuwangi, juga lama diincar polisi.

Dia tercatat sebagai kekasih Gen dan disebut-sebut sering nyabu bersama Gen. Track record tersangka Wib, 44, lebih mencengangkan. Dia cukup lama malang-melintang di dunia narkoba. Warga Jalan Bedadung 22, Jember itu pemah ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) dalam kasus narkoba.

Bukan hanya itu, Wib juga tercatat sebagai residivis narkoba karena pernah dihukum di Jember. “Gen dan Wib pemain lama. Kita masih kembangkan kasusnya. Yang pasti keduanya pernah dihukum atas kasus serupa,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, kemarin.

Bagaimana dengan Hot? Warga Dusun Badean, Desa/Kecamatan Kabat, itu juga sudah tiga kali berusan dengan hukum terkait narkoba. Tersangka IS, polisi masih terus mengembangkan. Untuk kepentingan penyidikan, kemarin IS yang juga pemilik Green Diamond dibawa ke lokasi penangkapan.

Selama olah TKP, pria 44 tahun itu didampingi pengacaranya, Sri Wuryanti. Cukup lama IS dibawa ke markasnya di Green Diamond. Dia disuruh menunjukkan room-room yang digunakan tersangka lain. Usai “merekonstruksi” IS, sejumlah anggota Samarkoba berpakaian preman yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi dan KBO Iptu Kusmin langsung memasang police line.

Garis polisi itu dipasang tepat dipintu gerbang GD. Setelah dipasangi police line, pintunya langsung digembok.  Pemasangan police line itu merupakan bagian dari mengembangkan kasus penangkapan yang melibatkan lima tersangka tersebut.

Tidak disebutkan hasil olah tempat kejadian perkara tersebut. Namun, pasca penyegergapan oleh lepolisian tersebut, polisi langung melakukan pemeriksaan tambahan terhadap IS.  Didampingi kuasa hukumnya, Sri Wuryanti, IS menjalani pemeriksaan tambahan di unit Satnarkoba Polres Banyuwangi.

“Ini mau diperiksa lagi. Olah TKP-nya sudah selesai siang tadi.” beber pengacara asal Kertosari tersebut. Sementara itu, disinggung tentang senpi dan puluhan peluru yang ditemukan di rumah IS, Polres Banyuwangi menyatakan senjata itu tidak ada hubungannya dengan perkara.

“itu tidak ada hubungannya dengan perkara.” ujar AKP Subandi, Kasubaghumas Polres Banyuwangi. Sumber lain menyebutkan,  senjata api yang ditemukan di rumah IS merupakan senjata legal. Senjata itu memiliki izin dan dokumen yang sah. Hanya saja saat ditemukan disana sen jata itu baru saja menjalani perawatan atau habis diservis.

“Dokumen lengkap dan itu (senjata) baru selesai diservis,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut. Diberitakan sebelumnya, Operasi Sakau yang dilancarkan Polres Banyuwangi menyisir hotel dan tempat dugem Rabu dini hari kemarin (13/11).

Tempat yang dituju adalah Hotel Watudodol, Ketapang, dan Kafe Green Diamond (GD). Di dua tempat tersebut petugas Satnarkoba diduga menyimpan dan memiliki narkoba. Setelah dites urine, lima orang tersebut positif mengonsumsi narkoba.

Kelima orang tersebut adalah Sg alias Gen, 37, warga  Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamata Kalipuro, dan Int, 25, asal Perum Gentengan Baru, Blok C 17, Jalan MH. Thamrin, Banyuwangi, Wib, 44, warga Jalan Bedadung 2, Jember, Hot, 33, warga Dusun Budean, Desa/Kecamatan Kabat. dan Is alias Lg,44, warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi.

Lima orang itu ditangkap di waktu berbeda. Pukul 03.30 anak buah Kasaatnarkoha AKP Agung Setya Budi berbagi tugas. Satu tim menggeledah kamar 104 Hotel Watudodol. Ketika pintu didobrak, petugas mendapati Sg dan kekasihnya, Int.

Setelah dilakukan penele- dahan, di kamar tersebut ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0.44 gram, hand phone, tirnbanpn digital, satu sebendel plastik klip dan sebuah pipet kaca. Pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di depan Green Diamond.

Setelah dikembangkan, polisi akhirnya mendapatkan sejumlah nama.  Selanjutnya, tim kedua mendatangi GD. Seluruh room di tempat dugem yang beralamat  di Dusun  Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, itu digeledah, termasuk room O6.

Polisi mendapatkan Wib, 44, warga Jalan Bedadung 22, Jember. Dia kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,35 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,21 gram lengkap dua buah sekrop plastik untuk mengonsumsi sabu.

Pengakuannya, Wib mendapatkan barang itu dari kenalannya di Surabaya. Pengiriman dilakukan lewat jasa kurir. Masih di lokasi yang sama, polisi mengamankan Hot, warga Dusun Badean, Desa /Kecamatan Kabat. Pria yang masuk buruan petugas itu ditangkap di room 09.

Dari tangannya disita satu paket sabu seberat 0,85 gram dan sebuah BlackBerry. Setelah dikorek keterangannya, Hotibin mengaku sabu-sabu itu didapat dari IS, sang pemilik GD. Tanpa membuang-buang waktu, polisi melacak IS.

Pria tersebut ditemukan di lantai dua, bagan selatan GD.  Saat pintu didobrak, polisi menemukan IS sedang santai di kamar. Petugas pun melakukan penggeledahan. Di kamar berukuran 3x 4 meter itu ditemukan beraneka macam narkoba Sabu yang ditemukan sebanyak 11,26 gram, empat paket ganja seberat 11, 26 gram, dan tiga paket ganja seberat 210 gram. (radar)