Pemilik Diminta Segera Urus TDG
BANYUWANGI – Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki data valid jumlah gudang yang beroperasi di Indonesia. Untuk mendapatkan data valid, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pemilik gudang untuk segera mendaftar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.
Bagi pemilik gudang yang tidak segera mendaftar, pemerintah menyiapkan sanksi tegas. Selain sanksi pidana, juga pemilik gudang yang mokong juga diancam dengan sanksi denda yang cukup berat hingga Rp 2 miliar.
Hingga saat ini, Kemendag hanya memiliki data 10 ribu gudang, padahal jumlah gudang lebih dari 10 ribu. Belum validnya data gudang itu berdampak buruk pada aktivitas perekonomian. Kepala Subdit Pengelolaan Sarana Distribusi Diroktorat Sarana Distribusi dan Logistik Kemendag RI Mohammad Anwar mengatakan, akibat belum validnya data jumlah gudang, aktivitas perdagangan sering terjadi penimbunan barang kebutuhan pokok.
Akibat penimbunan itu, harga menjadi meroket tidak terkendali sehingga daya beli masyarakat melemah. Selain berpotensi pada penimbunan bahan pokok, kata Anwar, pemerintah juga tidak memilik stok barang.
“Akibatnya, kerap terjadi naik dan turunnya harga kebutuhan pokok, akibat terjadinya penimbunan di gudang,” ujar Anwar pada acara Sosialisasi Pergudangan yang digelar Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Diperindag) Banyuwangi di Hotel Mahkota Plengkung kemarin (27/4).
Karena itu, Anwar meminta pelaku usaha di Banyuwangi yang memiliki gudang, segera mendaftarkan gudangnya pada Diperindag untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG). “Dengan adanya TDG, maka akan mempermudah melakukan pengawasan,” pinta Anwar.
Selain wajib mendaftar, untuk mendapat TDG, pemilik dan pengelola gudang juga wajib melakukan pelaporan seperti jenis b arang yang disimpan, jumlah stok, barang masuk dan barang keluar.
Bahkan, jika ada pendataan, pengelola juga wajib menyerahkan data pada Dispe rindag. Bagi pelaku usaha pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya, ungkap Anwar, akan ada sanksi berupa penutupan gudang, dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sebelum ditindak tegas, pemerintah akan peringatan dengan jangka waktu 25 hari kerja. Jika setelah diberikan peringatan pemilik gudang tetap tidak ada laporan, maka akan langsung ditu tup dan diberlakukan sanksi denda.
Sementara bagi pengelola pergudangan yang memberikan data palsu kepada petugas mengenai jenis barang dan stok barang, maka akan diberikan sanksi berupa pidana dan denda. “Pidana empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Syaiful Bahri mengatakan, ada dua metode penyimpanan barang yang biasa digunakan. Metode atau prosedur penyimpanan tersebut adalah FIFO (First in First Out), suatu sistem penyimpanan barang yang dilakukan dengan sistem barang yang masuk terlebih dahulu, yang juga dikeluarkan terlebih dahulu.
Kelebihan sistem FIFO itu, selain dapat menjaga kualitas barang, kelebihan sistem FIFO lainnya adalah adanya kestabilan harga dari barang-barang yang disimpan. “ Pemilik gudang juga wajib memperhatikan sirkulasi gudang, keamanan, dan peralatan pendukung seperti tangga, dan peralatan lainnya,” terang lelaki yang juga Doesn Universitas WR. Supratman Surabaya itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ketut Kencana Nirha Saputra mengatakan, sosialisasi pergudangan tersebut merupakan implementasi UU nomor 7 tahun 2014 tentang per dagangan.
“Acara itu kali pertama dilaksanakan, harapannya, pelaku usaha perdagangan bisa memahami tentang sistem pergudangan, untuk segera mendaftarkan TDG ke Disprindag guna memantau stok barang,” tandasnya. (radar)