Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gugatan Praperadilan Edi Las Kandas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Gugatan-Praperadilan-Edi-Las-Kandas

Pengadilan Menangkan Polda dan Polres

BANYUWANGI – Sidang gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Jawa Timur terkait penetapan Edi Laksono alias Edi Las sebagai tersangka perusakan aset tambang di Tumpang Pitu berakhir kemarin. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Subai tersebut, hakim berpendapat bahwa proses hukum yang dijalani Edi Laksono sudah sesuai prosedur.

Bahkan, surat penahanan yang sempat menjadi bahan gugatan inti karena pihak keluarga merasa tidak menerima, hakim berpendapat bahwa surat  itu sudah diterima kuasa hukum Edi Las pada 5  Januari 2016. Sesaui KUHAP, surat itu disampaikan  paling lama tujuh hari.

Ketentuan itu sudah dipenuhi penyidik Polda Jawa Timur yang menangani perkara. Atas pertimbangan yang ada tersebut, maka hakim secara tegas langsung menolak gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Edi Las kepada Kapolda Jawa Timur dan Polres Banyuwangi tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Edi Las, Amrullah,  mengaku bisa memahami putusan hakim. Dia pun legawa atas putusan tersebut. Hanya, dalam  kasus itu surat penahanan yang diterima hanya dalam bentuk fotokopi. “Bentuknya hanya seperti foto dan tidak asli. Hanya berupa kopian,” bebernya.

Sekadar diketahui, penangkapan dan penahanan Edi Laksono  yang diduga sebagai salah satu pelaku perusakan fasilitas PT. Bumi Suksesindo (BSI) menuai masalah. Lewat kuasa hukumnya, pihak keluarga langsung melayangkan  gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka  pria yang akrab disama Edi Las  tersebut.

Berkas gugatan yang dialamatkan kepada Kapolda Jawa Timur itu  sudah sampai ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan register perkara 01/PN.PRA/2016/PN.BWI.  Ada beberapa sebab pihak keluarga menggugat penang kapan yang dilakukan atas Edi Las.

Tujuh hari pasca-penangkapan  pihak keluarga belum menerima  surat penahanan dari Polda Jawa Timur. Padahal, semestinya  jangka waktu penahanan paling  lama satu hari atau 24 jam. Sehingga,   batas waktu Edi Las  ditangkap seharusnya hingga 30 Desember 2015.

Lelaki yang akrab disapa Edi Las itu ditangkap tim Jatanras PoldaJatim bersama Resmob Polres Banyuwangi pada Selasa (29/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB dikediamannya di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Dia diamankan aparat saat memperbaiki rumahnya di dekat Pos 1 Pulau Merah. Penangkapan Edi itu menjadikan pelaku perusakan yang te lah menjalani penahanan di Mapolda Jatim sebanyak 7 orang.  Selain Edi, sebelumnya aparat Polda Jatim telah menangkap dan menahan Jovan, Suhadi,  Fikri, Edi M., Sunarto, dan Prasetyo.

Tokoh aksi demo di Tumpang pitu itu disangka terlibat aksi perusakan dan pembakaran fasilitas PT. BSI. (radar)