Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Habisi Nyawa Istri, Istriyono Terancam Vonis Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasus Suami Habisi Nyawa Istri di Banjarsari

BANYUWANGI – Tabir tragedi kematian Sugiatik, 35, warga Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, yang diduga tewas bunuh diri  mulai dibuka di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Terdakwa kasus  itu, Istriyono, 42, yang juga suami Sugiatik, kemarin mulai diadili.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Utomo tersebut, Istriyono didakwa pasal berlapis. Dakwaan primer, dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang  pembunuhan berencana. Bila terbukti bersalah, maka hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, siap menunggu.

Dalam dakwaan subsider, Istriyono  didakwa melanggar Pasal  338 KUHP tentang pembunuhan. Bila pasal itu terbukti, Istriyono  bisa mendekam di sel tahanan  paling lama 15 tahun penjara.  Guna membuktikan kedua pasal  tersebut, jaksa telah memanggil  beberapa saksi.

Salah seorang saksi mengaku sempat mendengar teriakan Istriyono dari dalam rumah. Saat  dirinya masuk ke rumah terdakwa,  dia melihat Istriyono sudah menggendong istrinya dari belakang.  Teriakan terdakwa itu juga mengundang kehadiran warga lain.

Sebelum kejadian, para saksi  tidak mendengar adanya ributribut  antara terdakwa dan korban.  Terkait kabar soal utang-piutang, saksi juga tidak tahu. Untuk menguak lebih dalam kasus itu, anak korban rencananya akan dihadirkan  dalam sidang agar memberikan keterangan.

Sebab, ada dugaan bocah itu mengetahui ikhwal kasus yang membuat nyawa Sugiarti melayang. “Karena anak-anak, maka sidang akan dipisah dan tertutup,” ujar Ahmad Rasyid, hakim yang menyidangkan perkara itu. Sabtu 10 Oktober 2015 Sugiatik ditemukan meninggal secara tidak wajar.

Tubuhnya tergantung pada seutas tali di dalam kamar rumahnya di Dusun Tembakon,  Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. Mayat tersebut kali pertama  ditemukan suaminya,  Istriyono, 42, sekitar pukul 05.30. Dalam reka ulang yang digelar polisi, ditemukan ada unsur  perencanaan dalam kasus  kematian Sugiatik.

Indikasi itu tampak dari tali tampar yang digunakan menjerat leher korban. Saat itu pelaku sengaja mempersiapkan tali dari plastik. Tali maut itu diambil dari belakang rumahnya yang sebelumnya  berfungsi sebagai tali jemuran. Tali itu sempat dibawa  masuk ke dalam rumahnya.

Setelah itu dia membangunkan anaknya, Abdul Manik, 7. Bocah yang masih berusia tujuh tahun itu dimandikan di kamar mandi  di belakang rumahnya. Saat anaknya mandi, Istriyono  mendatangi istrinya, Sugiatik,  yang sedang sakit kepala di dalam  kamar.

Perempuan yang sedang  duduk bersandar di tembok itu  langsung dicekik suaminya. Tidak  berhenti di sana, pelaku menjerat  leher istrinya itu menggunakan  tampar yang sudah dipersiapkan.  Tidak hanya satu lilitan, Sugiatik  diduga tewas karena kehabisan napas akibat tiga lilitan tali tampar.

Tragisnya, saat Istriyono menghabisi nyawa istrinya itu  disaksikan anaknya. Mengetahui  hal itu, dia pun membuat skenario sandiwara. Dia memeluk korban dan menangis.  Istriyono pun segera minta tolong kepada warga.

Kepada warga yang datang menolong,  Sutriyono bilang istrinya  itu meninggal dunia karena gantung diri. Berdasar reka ulang  itu diperoleh gambaran bahwa  kematian Sugiatik sudah direncanakan  Istriyono.(radar)

Kata kunci yang digunakan :