WONGSOREJO – Fadli, 29, warga Dusun Krajan, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, tampaknya harus mendekam lama di dalam penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (19/9) menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun dan enam bulan penjara terhadap pemuda asal Bengkak tersebut.
Dia dinilai bersalah melanggar ketentuan pidana Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain pidana penjara, Fadli juga dikenai sanksi denda Rp 5 juta. Bila tidak sanggup membayar, wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Putusan itu diberikan karena Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Saritem (samaran), 16, yang masih berstatus anak baru gede (ABG). Akibat perbuatannya itu, Saritem sampai hamil. Dalam putusan tersebut, hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Fadli di pandang meresahkan dan merugikan orang lain. Yang meringankan, Fadli belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan akan bertanggung jawab. Putusan yang diberikan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, Fadli didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sekadar diketahui, aksi asusila yang dilakukan Fadli bermula pada September 2015 lalu.
Saat itu korban dan pelaku berkomunikasi untuk bertemu. Keduanya merencanakan untuk jalan-jalan di pusat perbelanjaan di Banyuwangi. Mengendarai motor, keduanya keluar dari rumah. Sayang, tidak sampai kota, laju motor justru berbelok ke arah hotel di sekitar Kalipuro.
Di lokasi itu korban dipaksa berhubungan intim. Selanjutnya, korban diantar pulang di RTH Bajulmati. Perbuatan itu tak dinyana kembali di ulangi Fadli. Hingga akhirnya Saritem hamil. Kasus itu akhirnya bergulir ke kepolisian dan pelaku diproses secara hukum. (radar)