CLURING-RB, 16, dan keluarganya tampaknya harus berjuang keras bila tidak ingin berlama-lama berada di penjara. Gara-gara dituding telah menghamili pacarnya, SY, 16, lulusan SMP itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur itu, RB yang tinggal di Desa Taman agung, Kecamatan Cluring, itu oleh polisi dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 Undang-undang (UU) RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI, nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo UU RI, nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Tersangka tetap ditahan, tetapi penahanannya berbeda dengan orang dewasa. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tetapi nanti melalui peradilan anak,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.
Menurut kanitreskrim, proses hukum tersangka yang masih ABG itu masih tahap penyidikan. Untuk penyusunan berkas, tersangka masih akan diperiksa lagi. “Proses akan kita lalui semua, tersangka yang masih di bawah umur juga akan mendapat hak-haknya di mata hukum. Bagaimana pun, perbuatannya tidak bisa dibenarkan menurut hukum,” katanya.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, RB yang kini diamankan di ruang tahanan polsek itu dijenguk oleh sejumlah keluarganya kemarin (20/3). “Dia (RB) tinggal sama neneknya,” terang salah satu keluarganya itu. Tersangka yang tinggal bersama neneknya itu, setelah ibunya lama bekerja di luar negeri dengan menjadi TKI. Sedang bapaknya, bekerja di Sumbawa, NTB.
“Di rumah hanya bersama neneknya yang sudah tua,” katanya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, diduga telah menghamili pacarnya, RB, 16, asal Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, ditangkap oleh anggota polsek setempat, Minggu (19/3).
Untuk sementara, tersangka itu diamankan di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan. Polisi yang menangkap tersangka itu, setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban, SY, 16. Dalam laporannya pada polisi, orang tua korban yang tinggal di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, itu tidak terima karena putrinya telah hamil 1,5 bulan.
“Dari laporan keluarga korban, tersangka kita jemput di rumahnya, ” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias. Menurut kapolsek, dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan anak baru gede (ABG) itu, brmula saat perkenalan saat keduanya sama-sama sekolah SMP di wilayah Kecamatan Cluring.
”Pasangan remaja ini mengakunya pacaran,” katanya. Dalam keterangan pada polisi, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan pasangan remaja itu, terjadi hingga enam kali. Pertama, jelas dia, mereka melakukan di rumah tersangka pada 30 Januari 2017. ”Tersangka menghubungi korban melalui hand phone (HP) agar datang ke rumahnya,” ujarnya.(radar)