Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Hari Tenang, APK Capres Masih Berkibar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KPU Kirim Surat Imbauan Penurunan

BANYUWANGI – Masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden berakhir pada hari Sabtu (5/7). Bersamaan dengan berakhirnya musim kampanye itu, KPU Banyuwangi menyerukan masing-masing partai politik pengusung calon presiden dan tim kampanye untuk segera menertibkan atribut kampanye yang masih terpasang. Walau KPU sudah mengirim suratseruan, namun hingga kemarin (6/7) masih ada beberapa atribut kampanye dua pasangan calon presiden yang masih terpasang.

Seperti baliho milik capres Joko Widodo dan cawapres Jusuf Kalla masih terpasang di Jalan Basuki Rahmat (depan Giant). Hal yang sama juga terjadi pada spanduk milik capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa yang masih terpasang di pertigaan jalan Pierre (jalan arah Kelurahan Karangrejo ). Hingga kemarin sore beberapa spanduk milik dua pasangan calon presiden masih belum diturunkan. Padahal, tanggal 6 Juli kemarin merupakan hari pertama hari tenang yang ditetapkan KPU.  

Pihak KPU sudah berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang mokong terpasang pada hari tenang. Walau masih ada APK yang terpasang, namun sebagian besar APK sudah diturunkan. Beberapa hari sebelumnya, puluhan APK terpasang di sejumlah ruas jalan protokol, dan di beberapa ruas jalan lainnya. Padahal, ruas jalan protokol termasuk zona terlarang bagi pemasangan APK partai politik, caleg dan pasangan calon presiden.

Satpol PP juga ikut mengawasi beberapa APK dua pasangan calon presiden. Secara umum hasil pantauan Satpol, beberapa APK sudah diturunkan namun masih ada beberapa yang belum diturunkan. Kepada parpol dan tim kampanye pasangan capres diminta untuk menurunkan sendiri APK tanpa harus diturunkan secara paksa. “Pantauan kami hari ini, beberapa titik ruas jalan utama dan jalan alternatif sudah bersih dari APK,” ungkap Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Agus Wahyudi.  

Selain di jalan umum, APK juga masih terpasang di beberapa tempat pribadi dan instansi swasta. Berdasar UU No.42 Tahun 2008 Pasal 66 ayat 3, APK di tempat perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin tertulis dari pemilik. Walaupun sudah memiliki izin dari pemilik,namun pada hari tenang APK yang terpasang harus diturunkan hingga pelaksanaan coblosan.

Komisioner KPU Edi Saiful Anwar mengatakan, amanat UU Nomor 42 Tahun 2008, semua APK harus dibersihkan pada hari tentang. Paling lambat, APK pasangan calon presiden harus bersih satu hari sebelum hari pemungutan suara. Pihak Satpol PP akan tetap melaksanakan penertiban hingga akhir hari tenang, 8 Juli. “Kami sudah koordinasi dengan kasi Trantib Satpol PP di setiap Kecamatan di seluruh Banyuwangi, untuk turut membersihkan APK selama hari tenang,” jelas Agus Wahyudi. (radar)

Exit mobile version