Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Heboh, “Kanjeng Giman” Gandakan Uang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kanjeng-giman

BANYUWANGI – Kalau di Probolinggo ada Kanjeng Dimas ‘Taat Pribadi yang konon bisa menggandakan uang triliunan  rupiah, di Banyuwangi tak mau kalah hebohnya. Seorang pria bernama Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus  bisa menggandakan uang.

Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, itu dijebloskan ke tahanan Polres Banyuwangi karena melakukan penipuan Rp 350 juta dengan korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat.

Syaratnya, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta kepada Giman melalui tiga termin. Dengan uang Rp 350 juta tersebut, korban dijanjikan bisa mendapat uangRp 3,5 miliar.

Faktanya, setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3.5 miliar yang diperoleh. Ramli justru mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 keluaran tahun 1992 atau senilai Rp 400 ribu. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ramli segera melaporkan kasus itu ke polisi.

Tidak butuh waktu lama, Giman yang kini mendapat julukan baru di sel tahanan Mapolres Banyuwangi sebagai ‘Kanjeng Giman” berhasil diamankan. “Pelaku penggandaan uang sudah kita amankan. Perkaranya sedang kita diproses. Demi kelancaran penyidikan, tersangka kita tahan., tegas AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.

Dalam pemeriksaan terungkap penemuan pelaku dengan korban terjadi pada awal Januari 2016 silam. Saat itu seorang teman dekat pelaku, yakni Khairudin memperkenalkan Ramli dengan “Kanjeng Giman’. Dalam pertemuan itu, pria berusia setengah abad itu mengaku bisa mendatangkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan cara menggandakan uang.  Ramli rupanya terbius bujuk rayu pelaku. Bisa jadi korban dengan mudah percaya karena di kampungnya.

“Kanleng Giman” memang dikenal memiliki kemampuan spiritual. Dia dikenal bisa mengobati penyakit akibat santet, memberikan pelaris, dan kemampuan spiritual lain. Tergiur janji manis Giman, korban langsung menyerahkan uang Rp 350 juta untuk digandakan.

Uang itu dikirim kepada pelaku dalam tiga tahap. Pertama pada 21 Januari senilai Rp 200 juta. Sisanya pada 22 Januari dilakukan sebanyak dua kali, yakni Rp 80 juta dan Rp 25 juta. Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Banyuwangi beberapa bulan kemudian.

Dari praktik perdukunan penggandaan uang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp 100 keluaran 1992, perangkat ritual seperti karpet, tas plastik wama hitam, dan cobek. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (radar)