Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Heri “Brengos” Mulai Diadili

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Heri Santoso, terdakwa kasus sabu-sabu duduk di kursi pesakitan PN Banyuwangi, kemarin (9-8).

BANYUWANGI – Terdakwa kasus Sabu-sabu, Heri Santoso, 50, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi, kemarin (9/8). Agenda sidang pertama kemarin adalah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Sidang di ruang persidangan anak tersebut berlangsung singkat. Persidangan dimulai pada pukul 15.23 dengan ketua majelis hakim Saptono. Keluarga terdakwa juga tidak tampak di persidangan yang berlangsung kilat tersebut. Hanya teman Heri Santoso yang tampak datang sebelum persidangan dimulai.

Dalam persidangan kemarin, JPU Ari Dewanto, membacakan dakwaan kasus narkoba yang menjerat pria yang akrab dipanggil Heri Brengos tersebut. Menurut JPU, Heri Santoso terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim Saptono menunda persidangan dengan menunjuk kuasa hukum. Agenda sidang berikutnya adalah mendatangkan saksi-saksi yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa dikenai pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Nantinya dalam agenda tuntutan kita akan memilih pasal yang mana akan dijeratkan kepada terdakwa,” ujar JPU Ari Dewanto usai persidangan. Sekadar tahu, Heri Santoso ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 28 Maret 2017 lalu, pukul 19.00 di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.

Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu. Dari tangan Heri, polisi mengamankan satu paket bungkus rokok berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram. (radar)