Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

HP Hasil Razia Napi Lapas Banyuwangi Dimasukan ke Dalam Aquarium

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi memiliki cara unik memusnahkan handphone (HP) rampasan dari warga binaan yang bandel. Jika umumnya HP dimusnahkan dengan dibakar atau dihancurkan, Lapas Banyuwangi memilih memasukannya ke dalam aquarium yang dibuat secara khusus.

Setiap HP yang dimusnahkan dapat dilihat dengan jelas oleh siapapun. HP tersebut terlihat menumpuk di dasar aquarium yang ditempatkan di depan ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Banyuwangi.

“Ada kurang lebih 200 HP yang kita musnahkan dengan cara ini,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Ketut Akbar Hery Achyar melalui Kepala KPLP Lapas Banyuwangi Yusuf Purwadi, Selasa (19/2/2019).

Yusuf menuturkan, ratusan HP yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia selama kurun waktu Januari 2018 hingga Februari 2019.

“Razia terhadap warga binaan dilakukan secara rutin sebanyak 2 kali seminggu. Selain razia rutin, petugas KPLP juga melakukan razia tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sehingga, setiap bulannya razia sedikitnya dilakukan sebanyak 8 kali,” jelasnya.

Sebelum dilakukan razia, lanjut Yusuf, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak 3 bulan sebelumnya. Pada masa sosialisasi, warga binaan diminta menyerahkan HP secara sukarela kepada petugas.

“Kalau diserahkan secara sukarela kita kembalikan pada keluarganya,” tegasnya.

Segala benda larangan yang ditemukan saat razia langsung dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari.

“Semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya,” tuturnya.

Sanksi tegas yang diberikan kepada warga binaan ini, kata Yusuf, merupakan bagian dari upaya pembinaan. Warga binaan yang baik akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang ada. Sebaliknya untuk yang melanggar juga mendapatkan sanksi.

“Ini bagian dari upaya kami mewujudkan Lapas bebas HP, pungli dan narkoba,” tegasnya.