Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hukuman Mati Menanti

Tersangka : M. Ali Hinduan alias Habib Umur : 44 tahun Alamat : Krajan, Desa Kembiritan, Kec. Genteng Kasus : Pembunuhan keluarga Rosan Jeratan : - Pasal 338 KUHP : pembunuhan - Pasal 340 KUHP : pembunuhan berencana - Pasal 365 KUHP : pencurian dengan kekerasan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka : M. Ali Hinduan alias Habib Umur : 44 tahun Alamat : Krajan, Desa Kembiritan, Kec. Genteng Kasus : Pembunuhan keluarga Rosan Jeratan : - Pasal 338 KUHP : pembunuhan - Pasal 340 KUHP : pembunuhan berencana - Pasal 365 KUHP : pencurian dengan kekerasan

Polisi Siapkan Pasal Berlapis

BANYUWANGI – Aparat kepolisian menyiapkan pasal berlapis untuk Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, tersangka yang diduga sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan keluarga Rosan, 43, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Untuk menjerat tersangka Habib yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng itu, polisi menyiapkan Pasal 338, 340, dan 365 KUHP. “Pasal yang kita kenakan pada tersangka Habib memang berlapis,” cetus KBO Satreskrim Polres Banyuwangi, Iptu Ali Masduki, kemarin (11/5).

Penerapan pasal berlapis untuk tersangka Habib, jelas dia, dianggap sudah pas dan layak bagi pembunuh satu keluarga yang jenazahnya dibakar bersama di dalam mobil itu. “Berdasar keterangan tersangka dan keterangan sejumlah saksi, pasal berlapis itu sudah pas,” kata Iptu Ali.

Menurut Ali, Pasal 338 yang dikenakan itu mengenai pembunuhan. Pasal itu berdasar keterangan beberapa saksi yang menyebut tersangka juga ikut membunuh. Sementara itu, Pasal 340 mengenai pembunuhan yang direncanakan telah dikuatkan keterangan sejumlah saksi.

“Pasal 340 KUHP itu ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” jelasnya. Menurut Iptu Ali, saat terjadi pembunuhan di rumah korban di Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu pada 3 Mei 2011 lalu, ternyata barang dan surat berharga milik korban banyak yang hilang.

Barang tersebut diduga diambil tersangka. “Tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP,” cetusnya. Untuk menyusun berkas perkara dengan tersangka Habib, polisi tidak melakukan banyak pemeriksaan aksi. Sebab, selama ini, sebut dia, sudah cukup banyak saksi yang dimintai keterangan.

“Dulu tersangka juga sudah kita periksa,” jelas Iptu Ali. Pemeriksaan tersangka, kata dia, hanya untuk melengkapi berkas yang ada. Selain itu, tersangka juga diminta menandatangani berkas pemeriksaan yang pernah dilakukan setahun silam sebelum dia kabur. “Berkas-berkasnya sudah hampir selesai,” katanya. Di antara saksi yang dimintai keterangan polisi dalam menjerat tersangka adalah dua temannya yang berstatus terpidana, yakni Haedori Setiawan, 45, Andi Azis, 43, yang ikut melakukan pembunuhan pada malam kejadian.

Haedori sudah tertangkap dan divonis Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi 18 tahun penjara. Andi Azis diputus 12 tahun penjara. “Haedori dan Azis itu saksi mahkota dalam kasus Habib,” sebutnya. Diberitakan sebelumnya, pada 4 Mei 2011 lalu, pembunuhan tragis terjadi di sebuah rumah milik Rosan di Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Dalam pembunuhan itu, Rosan bersama istrinya, Siti Jamila; dan anaknya, Deri Pradana, dibantai dengan keji. Jenazah satu keluarga dengan tiga korban itu oleh para pelaku dibawa ke kawasan sepi tepi jalan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Di tempat itu, ketiga korban dibakar bersama mobilnya. Awalnya, identitas ketiga korban menjadi misteri. Namun, setelah ditelusuri jejak dan riwayat kepemilikan mobil yang terbakar, akhirnya diketahui bahwa kendaraan roda empat itu miliki keluarga Rosan dari Desa Karangsari.

Polisi juga menemukan celana dalam dan sebuah kartu servis mobil sekitar lima meter dari mobil tersebut. Hal itu diperkuat dengan bercak darah yang masih baru di rumah korban. Akhirnya, polisi menyimpulkan bahwa tiga jenazah yang hangus di dalam mobil itu adalah keluarga Rosan. Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Haedori Setiawan dan Andi Azis. Dua pelaku lain, Habib dan Siwan, berhasil kabur.

Hampir setahun menghilang, Habib berhasil dibekuk anggota Polres Banyuwangi saat akan check in di Hotel Wisma Karya, Jalan Sukarno-Hatta, Pasuruan, sekitar pukul 16.15 Selasa lalu (8/5). “Siwan diduga berada di Malaysia,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :