Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hukumannya Berbeda-beda

SIDANG: Lima nelayan asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SIDANG: Lima nelayan asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, mendengarkan putusan yangdibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
SIDANG: Lima nelayan asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

PN Banyuwangi Vonis Lima Nelayan Pengebom Ikan

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan lima nelayan asal Dusun Pos Sumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, bersalah kemarin (7/1). Saat ditangkap petugas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi 8 November 2012 lalu, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan bom untuk mencari ikan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, empat nelayan bernama Santoso, 44, Suhanto, 22, Rudi Hartono, 34, dan Ahmad Fauzi, 26, oleh majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH divonis penjara tujuh bulan dan denda Rp 300 ribu subsider dua bulan kurungan. Satu terdakwa lain, Tohari, 25, mendapat vonis berbeda. Majelis hakim menghukum Tohari sembilan bulan penjara dan denda Rp 300 ribu subsider dua bulan kurungan. Tohari diputus lebih berat daripada empat temannya.

Sebab, Tohari sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus yang sama. “Pada 2007 lalu Tohari pernah dihukum. Kasusnya juga sama, yakni pengeboman ikan,” cetus Made Sutrisna SH saat dikonfi rmasi usai persidangan kemarin. Putusan majelis hakim itu lebih ringan sebulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Firmansyah. Saat membaca tuntutan, jaksa menyebut kelima nelayan tersebut dianggap melanggar Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Atas kesalahannya itu, jaksa menuntut majelis hakim menghukum Santoso, Suhanto, Rudi Hartono, dan Ahmad Fauzi, delapan bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan. Khusus Tohari dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan penjara. “Barang bukti (BB) perahu, mesin kompresor, dan perahu kecil, disita untuk negara,” tegas jaksa Seperti diberitakan se belum nya, nelayan yang diduga mencari ikan menggunakan ba han peledak atau bom ikan berhasil ditangkap anggota Pang kalan TNI AL Banyuwangi (Lanal) Banyuwangi.

Dalam penyergapan itu, lima nelayan berhasil ditangkap. Kelima nelayan yang kini diamankan di ruang tahanan (rutan) Mako Lanal Banyuwangi itu adalah Santoso, 44, Tohari, 25, Rudi Hartono, 34, Suhanto, 22, dan Ahmad Fauzi, 26. Semua warga Dusun Pos Sumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo. Danlanal Banyuwangi yang saat itu dijabat Letkol Laut (P) M Nazif mengatakan, saat disergap, dalam perahu ter sebut sebenarnya ada tujuh nelayan. Sayang, dua nelayan lain, berinisial AS dan TH, kabur de ngan cara meloncat ke laut. “Lima nelayan kita amankan,” katanya saat itu. (radar)