Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Husniyah Akui Sering Diteror

DIGIRING PETUGAS: Polisi dan satpam mengeluarkan Husniyah dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIGIRING PETUGAS: Polisi dan satpam mengeluarkan Husniyah dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 40, sempat diwarnai interupsi oleh Husniyah, 40. Pembantu rumah tangga keluarga almarhum Rosan itu mengaku akhir-akhir ini sering diteror.

Interupsi yang dilakukan perempuan asal Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, itu sempat membuat suasana sidang menjadi tegang. Meski demikian, hal itu tidak sampai mengganggu proses persidangan, karena sidang dengan agenda pembacaan pleidoi yang dipimpin Siyoto SH itu hampir ditutup.

Pak Hakim, Habib ini akan dihukum mati apa seumur hidup,” tegas Husniyah sambil berdiri. Tindakan nekat Husniyah saat sidang belum ditutup itu membuat sejumlah anggota polisi yang disiagakan dalam ruangan langsung bereaksi. Meski sudah diminta keluar oleh anggota polisi, tapi perempuan tetap nyerocos “Ini akan saya jawab, Saudara diam dulu,” pinta Siyoto SH.

Seolah tidak peduli dengan permintaan hakim ketua, Husniyah kembali menanyakan vonis Habib yang diduga terlibat pembunuhan keluarga Rosan itu. “Saya akhir-akhir ini sering di cari oleh orang misterius,” cetus perempuan berkerudung itu. Husniyah membeberkan, se jumlah orang yang tidak di kenal kini sering datang ke kampungnya.

Orang asing itu, jelas dia, kata tetangga berasal dari wilayah Kecamatan Genteng. “Katanya orang asing itu mencari saya,” ungkapnya. Lantaran ada orang asing yang mencari dirinya, Husniyah mulai merasa tidak aman. Dikhawatirkan, orang asing itu merupakan orang suruhan yang akan mencelakai dirinya. “Sudah tiga nyawa yang melayang Pak Hakim, masak mau di tambah lagi,” sebutnya.

Mendengar pengakuan Husniyah, ketua majelis hakim Siyoto SH segera menyampaikan ke pada aparat kepolisian agar mengawasi pembantu alm. Rosan tersebut. “Pak Polisi ini pengakuan dari warga yang merasa terancam, tolong ditindaklanjuti ya,” pinta Siyoto sambil mengetuk palu bertanda sidang ditutup. Meski sidang sudah ditutup, ternyata Husniyah tetap memberondong hakim dengan pertanyaan apakah Habib akan divonis mati ataukah seumur hidup.

Saat melihat Habib keluar ruang sidang di kawal petugas, Husniyah dengan cepat melempar dia menggunakan botol minuman. Lemparan Husniyah yang cukup keras itu nyaris mengenai hakim Bawono Eff endi SH. Melihat aksi ini, perempuan itu langsung dibawa petugas ke luar persidangan. “Kalau lemparannya tadi mengenai majelis hakim, akan kita proses,” ancam Siyoto SH.

Sementara itu, dalam pembelaannya, terdakwa Habib membantah sebagai otak pembunuhan keluarga Rosan. Terdakwa asal Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, itu bahkan menyatakan tidak terlibat dalam perencanaan pembunu han tersebut. Pembelaan Habib itu disampaikan penasihat hukumnya (PH), Siti Nurhayati SH, dalam sidang di ruang utama PN Banyuwangi kemarin. “Dalam fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan terdakwa terlibat langsung,” cetus Siti Nurhayati SH.

Nurhayati menambahkan, sesuai fakta hukum yang ada, pembunuhan keluarga Rosan dilakukan oleh Siwan. Yang memukul dan menyeret para korban ke mobil, semua dilakukan Siwan. Bahkan, Siwan yang membakar mobil Isuzu Panther yang di dalamnya ada Rosan beserta Siti Jamilah, istrinya, dan Dery Pradana, anaknya. “Terdakwa mau menjadi sopir karena diancam Siwan dengan cara dikalungi kapak,” bebernya.

Saat menyampaikan pleidoi setebal 10 halaman, pengacara yang akrab disapa Mbak Nur itu menyebut, kedatangan terdakwa Habib ke rumah almarhum Rosan karena di undang untuk mengajari salat sunah dan doa-doa. “Habib di undang untuk mengajari agama,” sebutnya. Itu berbeda dengan tujuan Siwan yang datang ke rumah Rosan. Siwan datang sengaja hendak berbuat kejahatan, karena sudah membawa senjata tajam jenis kapak. “Terdakwa bertemu Siwan di rumah Rosan, itu tanpa ada kesengajaan,” dalihnya.

Meski tidak terlibat dalam pembunuhan secara langsung, Mbak Nur menyadari kliennya telah berbuat beberapa ke salahan dalam kasus pembunuhan tersebut, di antaranya tidak mencegah pembunuhan, tidak melapor ke aparat kepolisian, dan memilih kabur. “Terdakwa juga tidak melakukan tindakan yang bisa menarik perhatian warga,” ungkapnya.

Atas fakta hukum itu, Mbak Nur memohon majelis hakim mem bebaskan terdakwa dari pidana mati dan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ri ngan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara. “Tuntutan pidana mati ter hadap terdakwa terlampau berat, dan tidak sebanding de ngan derajat kesalahannya,” cetusnya. Pertimbangan untuk mem bebaskan dari pidana mati itu juga berdasar sikap terdakwa yang dianggap kooperatif dan jujur selama persidangan.

Terdakwa juga menjadi tumpuan ekono mi keluarganya. “Dalam per sidangan juga terungkap sisi-sisi positif terdakwa, yang sering memberi nasihat para pemuda hingga sadar dan mau berbuat baik,” bebernya. Seperti diberitakan se belumnya, Habib menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Rosan beserta istri, Siti Jamilah, dan anaknya, Dery Perdana. Dalam kasus itu, dua orang sudah divonis pengadilan, yakni terpidana Andi Aziz dan Haedori Setiawan. Se orang tersangka lagi, yakni Siwan, masih buron hingga kini. (radar)