Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

IGG Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dinas LH Minta Segera Melengkapi Persyaratan

GLENMORE – Pencemaran air sungai di daerah irigasi (DI) Karangdoro, yang diduga akibat dari Industri Gula Glenmore (IGG),  mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Banyuwangi. Setelah melihat langsung pengolahan limbah di pabrik gula yang  beralamat di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, dan mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium, Dinas LH meminta pada pengelola IGG untuk mengurus izin.

“Izin pengelolaan limbah belum ada, tolong ini segera diurus,” cetus Kepala Dinas LH Banyuwangi, Chusnul Khotimah. Chusnul mengaku belum bisa mengetahui hasil uji laboratorium dari air limbah yang diambil dari  pabrik gula itu. Sebab, kini masih  dalam proses pemeriksaan.

“Kami minta pabrik gula nanti bisa memahami hasil uji laboratorium, kalau jelek harus mengakui dan memperbaiki,” katanya. Usai melakukan pemeriksaan  limbah di pabrik gula pada Rabu   (4/1), tim dari Dinas LH Banyuwangi telah membuat beberapa rekomendasi pada pabrik gula yang dituangkan dalam berita acara.

“Dalam berita acara itu salah satunya pihak pabrik gula harus mengajukan izin  pengolahan lim bah cair,” ujarnya. Chusnul mengerti jika pabrik gula yang ada di Kecamatan Glenmore  itu sedang dalam uji coba. Hanya saja, pihaknya menegaskan trial and  error tidak bisa dijadikan alasan terus  menerus atas kondisi yang ada di   lapangan.

“Kita selaku penanggung jawab pengawas lingkungan hidup, tidak bisa memberi toleransi hanya  karena trial error,” cetusnya. Seharusnya, masih kata Chusnul, kalau belum ada izin pengelolaan limbah, limbah yang muncul dari kegiatan perusahaan itu ditampung dalam wadah khusus, dan tidak sampai keluar.

Jika tidak memiliki wadah khusus, harus bisa menghentikan limbah dan menghindari munculnya limbah di lingkungan.  “Kalau belum punya izin seharusnya break, mandek,” tegasnya. Dalam pengurusan izin itu, Chusnul menyampaikan Dinas LH akan menerapkan sesuai aturan. Izin itu akan dikeluarkan jika dalam  pengujian tiga kali berturut-turut  telah memenuhi standar baku mutu.

“Izin tidak serta merta kami  keluarkan, syaratanya tiga kali berturut- turut hasil uji limbah  harus memenuhi baku mutu, kalau sekali saja tidak memenuhi, harus  mengulang lagi,” tegasnya.  Direktur utama IGG, Ade Prasetyo, mengatakan telah mengantongi  izin pengelolaan limbah. Hanya   saja, untuk izin mengalirkan air olahan limbah itu memang belum ada.

“Air olahan limbah itu kita keluarkan ke kebun tebu di sekitar pabrik,” dalihnya. Dan air olahan limbah yang telah dikeluarkan itu,   jelas dia, telah memenuhi baku mutu. Buktinya, ikan  yang ada di sekitar sungai Kalibaru tidak ada yang   mati.

“Ikan tidak ada yang mati,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng melalui hand phone (HP).  Ditanya terkait hasil uji laboratorium dari Dinas  LH yang menyebut sungai DI Karangdoro tercemar dengan kadar di atas baku mutu dan banyak ikan yang mati, Ade mengatakan ikan di sungai sekitar pabrik tidak ada yang mati. Hasil uji laboratorium yang dilakukan, masih di bawah baku mutu.

“Ini  akan kita rapatkan dengan pemegang saham,” katanya. (radar)