Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Istri Polisi Dituntut 20 Bulan

TUNGGU SIDANG: Intan Febiyanti di ruang tahanan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TUNGGU SIDANG: Intan Febiyanti di ruang tahanan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus penggelapan mobil rental dengan terdakwa Novita Anjarsari,27, dan Intan Febriyanti, 25, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemain. Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan pembacaan tuntutan. Sidang berlangsung terpisah.

Novita disidang majelis hakim yang diketuai Widarti SH dan beranggota Bawono Effendi SH. Intan diadili ketua majelis hakim Made Sutrisna SH dan beranggota Unggul Tri Isthi Mulyana SH. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Heri Utomo, No vita terbukti melanggar Pa sal 372 jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.

Berdasar keterangan saksi dan sejumlah bukti, Novita yang juga istri anggota polisi itu terbukti melakukan penggelapan mobil. “Mohon majelis hakim menghukum terdakwa,” pinta Hari Utomo. Melihat beberapa fakta hukum tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Novita dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara atau 20 bulan penjara.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,” tegas Hari Utomo.Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan kenapa Novita dituntut 20 bulan, di antaranya mobil Toyota Avanza yang digadaikan itu hingga kini belum jelas keberadaannya. “Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” jelas Hari. Bagaimana dengan Intan Febriyanti? Warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, itu dituntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar biaya perkara se be sar Rp 1.000.JPU Hari Utomo menjelaskan, peran terdakwa dalam perkara menggadaikan mobil rental itu berbeda. Peran Novita yang dituntut 20 bulan penjara lebih dominan dibanding Intan. “Novita yang merayu Intan agar mencarikan mobil rental,” ungkapnya.

Mobil Toyota Avanza dari For ko Rental, Genteng, ini dise rahkan kepada Citra, anggota polisi yang tinggal di Kabupaten Jember. Oleh Citra, mobil itu digadaikan pada seseorang. Atas jasa mencarikan mobil rental, ke dua terdakwa mendapat bagian dari Citra. “Novita dan Intan mendapatkan uang dari hasil kerjanya itu,” sebut Heri Utomo. (radar)