Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Istri Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Suami Tusuk Tetangga dengan Pisau Berulang Kali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Yuli Mardianto (26), warga Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.

Pelaku penusukan adalah M. Taufik  (35), tetangganya sendiri. Gara-garanya, Taufik menduga Yuli Mardianto menyembunyikan istrinya yang sudah beberapa hari tidak pulang.

Penganiayaan yang dilakukan Taufik  ini terjadi Minggu (11/11/2018). Sekitar pukul 10.00 WIB, korban dan istrinya, Nurhayatin, (23), sedang tiduran di ruang keluarga sambil menonton televisi.

Tiba-tiba saja, pelaku datang sambil marah-marah dan menuduh korban membawa lari dan menyembunyikan istri pelaku.

“Pelaku langsung membacoki dan menusuk korban berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala korban,” kata Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi.

Korban yang dalam posisi berbaring tak bisa berbuat banyak. Apalagi pelaku menyerangnya dengan membabi buta. Melihat kejadian itu, istri korban langsung berteriak-teriak dan meminta tolong. Dia pun memeluk tubuh suaminya untuk menghalangi pelaku yang terus menyerang suaminya.

“Jari manis istri korban juga kena sabetan pisau yang dibawa pelaku,” beber mantan kapolsek Kalipuro ini.

Kemudian datanglah tetangga korban yang bernama Isnaini. Dia berusaha melerai dan menghentikan pelaku. Akhirnya, Isnaini berhasil merebut pisau pelaku. Setelah pisau berhasil direbut, pelaku melarikan diri.

Saat itu, Isnaini memilih untuk menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit Fatimah untuk mendapatkan perawatan.

Pada saat yang sama, istri korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Supriyadi langsung memimpin anggotanya menuju TKP. Polisi langsung melakukan olah TKP.

 Di tempat itu polisi mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. “Kami langsung mengerahkan anggota untuk mengejar pelaku yang kabur,” tandas kapolsek.

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk. Pria ini diringkus tim buser Polsek Kabat di Kampung Babakan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena mencurigai korban membawa istri pelaku. Sebab, sudah 5 hari ini istri pelaku tidak pulang ke rumah.

Atas serangan pelaku ini, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas, di atas alis kanan, pipi kanan, bahu kanan, paha kanan, betis kiri,  dada, dan luka gores pada punggung.

“Hingga saat ini korban masih menjalani opname di Rumah Sakit Fatimah,” ungkapnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban, selembar sprei berlumuran darah, sepotong celana jeans milik korban yang penuh darah dan satu potong baju kaus oblong berlumuran darah milik korban.

Pelaku kini diamankan di Polsek Kabat. “Dia kami jerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, sub pasal 351 ayat(1) dan ayat(2) KUHP,” ujar Supriyadi.