Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jadi Bandar Pil Trex, Pemuda Asal Glagah Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Muhlas Gilang Dwi Pamungkas (20), pemuda asal lingkungan Sukorojo, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, diringkus polisi lantaran diduga menjadi bandar obat daftar G jenis trex.

Tersangka ditangkap di wilayah Mojoroto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Polisi kemudian menggeledah tersangka. Dari tangannya ditemukan 6 ribu butir pil trex. Obat yang masuk daftar G itu terdiri dari 6 bungkus yang masing-masing berisi 1000 butir.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas kresek warna merah,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib melalui KBO Iptu Suryono Bhakti, Senin (5/3/18).

Penangkapan pemuda ini, jelas dia, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Satuan Narkoba. Tersangka yang sebelumnya ditangkap menyebut Muhlas Gilang Dwi Pamungkas sebagai pemasok obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter tersebut.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dia dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara  hingga 5 tahun lamanya.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” pungkasnya.

Polisi kini masih berusaha menggali informasi untuk membongkar jaringan yang melibatkan tersangka. Sejumlah informasi penting sudah dikantongi Polisi untuk pengembangan kasus ini. Penyelidikan pun dilakukan untuk mencari pelaku lain.