Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kost. Mahasiswa bernama Fajar Tri Baktiar (23), warga Jalan Abdullah nomor 51 RT 03 RW 02 Kelurahan Tukangkayu tersebut ditangkap karena diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Satreskoba Polres Banyuwangi sebelumnya melakukan pengintaian pada sebuah rumah kost yang ada di kawasan Jalan Sawo Indah Blok Beri nomor 01 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi Kota. Pasalnya, di dalam rumah kost tersebut di duga sering digunakan pesta narkoba oleh para penghuninya.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib yang memimpin langsung upaya penangkapan tersebut mengatakan, setelah di lakukan pengintaian beberapa jam, sejumlah aparat Satreskoba pun melihat seorang laki laki yang di sebut sebut telah menjadi Target Operasi pihak kepolisian masuk ke dalam rumah kost.

Selang beberapa lama, aparat kepolisian pun menggerebek rumah kost tersebut hingga berhasil menangkap tersangka Fajar Tri Baktiar.

“Tersangka merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi yang ada di Banyuwangi,” ujar Kasat Narkoba.

“Dari tangannya, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram yang siap edar,” imbuhnya.

Selain itu juga di amankan 3 bendel plastic klip, 7 potongan sedotan, 1 buah timbangan digital dan 1 unit ponsel.

AKP Muh.Indra Najib menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya 3 orang pemakai narkoba beberapa waktu lalu di kawasan Kecamatan Kabat.

“Mereka ngaku dapat pasokan sabu dari tersangka Fajar itu hingga kepolisian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka,” papar Kasat Narkoba.

Ditambahkan Kasat Narkoba, pihaknya meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai kemungkinan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Penangkapan tersangka ini juga berbekal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa dia sering bermain main ke tempat kost itu,” pungkas Kasat Narkoba.

Kini, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.