Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Jaksa Segera Eksekusi John Robert

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasasi Turun, MA Vonis Enam Bulan Penjara

 BANYUWANGI – Masih ingat dengan John Robert Andreas, 43, terdakwa kasus illegal logging yang pernah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi 7 Juni 2011 lalu? Warga Ngagel, Surabaya, itu kini harus bersiap-siap tinggal di penjara lagi. Se bab, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) mengharuskan John Robert tinggal di bui se lama enam bulan. Salinan putusan MA tertanggal 30 Januari 2012 itu telah diterima PN Banyuwangi.

Salinan itu langsung diteruskan kepada Kejaksaan Ne geri (Kejari) Banyuwangi untuk dieksekusi. “Surat salinan putusan dari MA tentang John Ro bert sudah kami terima,” tegas Humas PN Banyuwangi Bawono Effendi Menurut Bawono, MA telah memutus kasus kasasi yang diajukan pihak KPH Perhutani Banyuwangi Utara. Dalam putusan bernomor 1977.K/Pid.

Sus/2011, MA menganggap John Robert terbukti menebang pohon dan memungut hasil hutan tanpa disertai perse tujuan pihak berwenang. “Putusan ini kita terima pada Februari 2013 lalu,” imbuh Bawono. Dalam putusan itu, lanjut dia, MA memvonis terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Selain itu, John Robert juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. “Terdakwa pernah menjalani penahanan selama lima bulan, jadi kurang sebulan,” ungkapnya.

Dalam melaksanakan ek sekusi tersebut, pihaknya telah me ngirim hasil putusan MA ter sebut ke Kejari Banyuwangi. Se lanjutnya, pihak Kejari yang akan melakukan eksekusi. “Kita sudah menerima salinan keputusan mengenai John Robert dari PN Banyuwangi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi Wa yan Sumartayasa. Menindaklanjuti putusan MA itu, sebut dia, pihaknya su dah menyiapkan rencana ek sekusi. Sesuai putusan MA yang memutus terdakwa bersa lah dengan vonis enam bulan penjara, maka terdakwa harus menjalani hukuman itu.

“Dipotong masa tahanan, hu kuman yang harus dijalani ha nya sebulan penjara,” tandas Wayan. Dalam melaksanakan pu tusan MA itu, Kasi Pidum mengaku telah mengirim surat panggilan kepada John Robert Andreas yang bertempat tinggal di Ngagel, Surabaya. “Karena jaraknya jauh, surat panggilan kita kirim via pos,” sebutnya. Dalam surat panggilan yang telah dikirim itu, masih kata dia, John Robert diminta datang ke kantor kejaksaan di Jalan Jagung Suprapto, Banyuwangi, pada Jumat (8/3) besok.

“Mudah-mudahan John Robert memenuhi panggilan,” harap Wayan. Sekedar mengingatkan, tanggal 7 Juni 2011 John Robert Andreas diputus bebas dalam perkara illegal logging. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan penebangan pohon jati. Hakim berdalih kasusnya tidak bisa di anggap kasus pidana. Selain itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) segera mengeluarkan John Robert Andreas dari tahanan. Barang bukti (BB) berupa sebuah mesin gergaji atau chain saw dan 13 batang kayu jati yang pernah disita harus di kembalikan ke asalnya.

Sederet pertimbangan di guna kan majelis hakim dalam memutus bebas terdakwa John Robert. Mulai dari 13 saksi dan saksi ahli, menjadi pertimbangan. Termasuk upaya John Robert yang telah memenangkan kasus perdata yang pernah diajukan terkait kepemilikan lahan di kawasan Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sebelum vonis bebas di bacakan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa John Robert telah mengajukan izin penebangan pohon jati, tapi tidak diberikan oleh pihak Perhutani. Pihak Perhutani sengaja tidak memberi izin, karena lahan tersebut dianggap milik Perhutani. (radar)

Exit mobile version