Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jaksa Tidak Akui PH Brigadir Sigit

MENUNGGU SIDANG: Brigadir Sigit Dwi Susanto di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MENUNGGU SIDANG: Brigadir Sigit Dwi Susanto di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polri Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (2/10).

Acara sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa Kompol Sugiarto dan Aipda Bambang Purwanto.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Elly Istianawati SH didampingi hakim anggota I Wayan Gede Rumega SH dan Tenny Erma Suryathi SH. Majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa Djoko Susanto yang menangani perkara ini membacakan tanggapan. J

PU tersebut menyatakan tidak terima eksepsi PH terdakwa yang menyebut dakwaan kabur, tidak akurat, tidak teliti, dan tidak jelas. “Melalui pengadilan ini semuanya biar jelas,” tegas jaksa Djoko Susanto.

Djoko menyebut, penilaian Kompol Sugiarto dan rekan yang menyatakan materi dakwaan yang disampaikan pada 11 September 2012 lalu itu kabur, tidak akurat, tidak jelas, dan tidak teliti itu menunjukkan kalau mereka itu sebenarnya tidak mengerti dengan kasus yang ada.

“Terdakwa saja paham saat kita bacakan dakwaan,” katanya. Dengan nada suara yang tinggi, jaksa Djoko sempat mengkritisi materi eksepsi yang menyebutkan terdakwa sedang melaksanakan tugas undercover dengan surat perintah (sprint) dari Polda Jawa Timur.

“Ini sudah mencampur aduk antara tugas intern dengan proses persidangan,” sebutnya  Dalam tanggapannya tersebut, jaksa Djoko dengan tegas menyampaikan kalau dirinya tidak mengakui Kompol Sugiarto dan rekan sebagai PH ter dakwa. Makanya, dalam materi tanggapan atas eksepsi ini, JPU hanya menyebut nama personal.

“Saya tidak menyebut sau dara Kompol Sugiarto dan rekan sebagai penasihat hukum,” cetusnya. Disampaikan oleh Djoko, yang dilakukan Kompol Su giarto dan rekan dengan men jadi penasihat hukum di anggap melanggar Undang-Un dang (UU) No 18 tahun 2003 ten tang advokat dan UU No 8 ta hun 1981 tentang KUHAP.

“Penasihat hukum itu juga advokat, dan pegawai negeri sipil (PNS) ti dak boleh menjadi advokat,” ungkapnya. Sebagai pengujung tanggapannya, jaksa Djoko Susanto menyatakan kepada majelis hakim keberatan dengan semua materi eksepsi PH terdakwa yang disampaikan oleh Kompol Sugiarto.

Selain itu, jaksa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mencari PH yang lain. “Kami mohon ke pa da majelis hakim untuk melanjutkan perkara ini,” pintanya. (radar)