Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jalan Kelas III Dipasang Portal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Proteksi agar tak Cepat Rusak

BANYUWANGI – Dalam beberapa tahun mendatang, sejumlah ruas jalan kelas III tidak lagi bisa dilalui kendaraan besar. Sebab, pemerintah daerah memasang portal di sejumlah ruas jalan kelas III agar tidak dilalui kendaraan berat. Kebijakan pemasangan portal itu dalam rangka mempertahankan dan melestarikan kualitas ruas jalan daerah. Selama ini, beberapa ruas jalan kelas III rusak akibat dilalui kendaraan bermuatan besar yang melebihi ketentuan dalam undangundang (UU).

Dalam UU 22/2008 tentang jalan pada Pasal 19 disebutkan, jalan kelas III hanya bisa dilalui kendaraan yang memiliki lebar maksimal 2,1 meter, panjang maksimal 9 meter, tinggi maksimal 3,5 meter, dan muatan maksimal delapan ton. Sedangkan kendaraan yang lebih dari itu hanya bisa melintas di jalan kelas II dan jalan kelas I. Sejatinya, jalan kelas III hanya bisa dilalui kendaraan bermuatan maksimal delapan ton.

Namun, pada kenyataannya, kendaraan yang membawa muatan lebih dari delapan ton sering melintas di jalan kelas III. Akibatnya, jalan banyak yang rusak sebelum waktunya. Jika penggunaan jalan mengikuti aturan UU 22/2009, jalan bisa bertahan hingga lima tahun. Karena itu, untuk memperpanjang umur dan kualitas jalan, pemerintah daerah menerapkan kebijakan pemasangan portal jalan. “Tahun ini, kita pasang portal di 12 titik jalan kelas III,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Banyuwangi, Mujiono, kemarin (20/11).

Untuk tahun pertama pemberlakuan kebijakan itu, kata Mujiono, pemasangan portal diprioritaskan pada ruas jalan menuju kawasan wisata dan kawasan pendidikan. Pemerintah daerah menargetkan memasang portal di semua ruas jalan kelas III  “Ayo kita gunakan jalan sesuai peruntukan agar tidak cepat rusak dan enak dilalui,” kata Mujiono. Dia menambahkan, dari 12 titik yang direncanakan, saat ini sudah terpasang sekitar de lapan titik.

Beberapa ruas jalan yang sudah terpasang portal itu, antara lain Jalan Jembrana, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Jalan menuju Perkebunan Kalibendo di Kelurahan Banjarsari, Ke camatan Glagah. Selain itu, jalan yang sudah ter pasang portal adalah jalan menuju wisata kawah Ijen di Desa Tamansari, Kecamatan Licin. “Titik lain sedang dalam pengerjaan dan tuntas tahun ini,” katanya. Tahun 2013 mendatang, kata Mujiono, portal jalan akan dipasang di 20 titik jalan kelas III.

Selama ini, pemerintah daerah terus menggelontor anggaran perbaikan jalan. Namun, penggunaan jalan secara bebas tanpa terkendali. Akibat tidak ada pengendalian, perbaikan kerusakan jalan tidak pernah tuntas. “Selama belum ada pengendalian, selama itu pula kerusakan jalan akan terus terjadi,” timpal Kasi Laborat dan Leger Jalan Dinas PU Banyuwangi, Yunus Kurniawan. Yunus mengatakan, sebenarnya di beberapa ruas jalan kelas III sudah terpasang rambu larangan masuk bagi kendaraan besar dan berat. Namun, rambu larangan itu sering diabaikan pengendara mobil besar.

Hal itu sudah berlangsung cukup lama. Dampaknya baru bisa dirasakan masyarakat apabila jalan sudah hancur berantakan. “Un tuk memproteksi jalan agar tidak cepat rusak, maka harus dipasangi portal,” katanya. Menurut Yunus, portal jalan itu tidak terpasang secara tidak kaku. Artinya, portal itu bisa di – buka jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak. “Ting gi bangunan dua meter. Se tiap portal diberi kunci. Yang pe gang kunci camat masing-masing daerah,” tambahnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :