Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jambret Keok di Tangan Jatanras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Jatanras Polres Banyuwangi dapat tangkapan kasus jambret. Dua pelaku berhasil digulung setelah sekian lama diincar polisi. Mereka adalah Mashudi, 43, warga Dusun Patemon, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi,  dan Muhamad Yusuf, 37, warga  Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Keduanya diduga menjadi pelaku serangkaian aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Banyuwangi. Dalam beraksi, kedua pelaku lebih banyak mengarahkan bidikkannya kepada korban yang kebanyakan adalah perempuan. “Korban yang diincar pelaku adalah perempuan,” beber AKBP Bastoni Purnama, Kapolres Banyuwangi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Suzuki FU dan sebuah hand phone. Hasil kejahatannya berupa empat perhiasan yang diduga palsu. Selain meringkus pelaku, polisi juga membekuk dua penadah kejahatan.

Mereka adalah Untung Subagiyo, 46, dan Aris Wibowo, 33. Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Untung dan Aris ditangkap di  sekitar Pasar Srono. Dari tangan  pelaku, polisi mengamankan empat perhiasan sepuhan emas, alat sepuh, dan cairan hasil sepuhan.

“Barang hasil jarahan Mashudi diserahkan kepada untung dan Aris. Perhiasan lalu disepuh untuk dilunturkan kadar emasnya,” imbuh Bastoni. Larutan berisi cairan emas itu kemudian disepuh pada perhiasan tembaga dan perak.

Perhiasan palsu itu rencananya akan dijual kembali ke pasaran. Sayang, sebelum niatnya kesampaian, Mashudi dan Muhamad Yusuf lebih dulu ketangkap petugas. Penangkapan itu bermula dari laporan korban penjambretan di persawahan di Dusun  Krajan, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, yang terjadi  pada Juli lalu.

Korban, Sinah, 48, yang sedang melintas tiba-tiba dipepet kedua pelaku. Dengan berpura-pura tanya alamat, pelaku berusaha merampas perhiasan yang dikenakan  korban. Kalung seberat empat gram dan bandulnya berhasil  dibawa kabur.

Setelah mendapat  barang incarannya, pelaku menjual kalung itu kepada Untung seharga Rp 1,05 juta. Oleh Untung perhiasan itu rencananya akan digunakan untuk sepuhan. Sebab, profesi Untung adalah perajin perak. Atas perbuatannya, Mashudi yang merupakan pelaku pencurian taksi pada 2008 silam dan Muhamad Yusuf dijerat Pasal 365 KUHP.

Untung dan Aris Wibowo dijerat Pasal 480 KUHP. Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. (radar)